Tidak Mau Kena Tilang, Waspada Tujuh Pelanggaran Ini

Jayapura,Teraspapua.com – Terhitung mulai hari ini Senin (4/9/2023) hingga Minggu (17/9/2023) Direktorat Satuan Lalu Lintas Polda Papua akan menggelar operasi dengan sandi Operasi Zebra Cartenz 2023 di seluruh wilayah hukumnya.

Operasi yang mengusung tema Kamsetibcarlantas Menuju Pemilu 2024 ini  bakal menindak semua pelanggaran lalu lintas terutama yang menyebabkan fatalitas.

Wakpolda Papua Brigjen Polisi Ramdani Hidayat mengatakan, Operasi Zebra bertujuan meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Selain itu juga untuk menurunkan angka pelanggaran dan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas, Senin (4/9/2023).

Disebutkan ada 7 prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi target pada operasi rutin yang hampir digelar setiap tahunnya ini.

“Target utama pada pelaksanaan operasi kali ini, adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dengan sasaran 7 prioritas pelanggaran lalu lintas,” kata Ramdani usai memimpin apel pasukan Operasi Zebra Cartenz 2023 di Mapolda Papua.

“Ketujuh prioritas pelanggaran itu, menggunakan handphone saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak mengunakan helm SNI, pengemudi dan pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas dan melebihi batas kecepatan maksimal,” sambungnya.

Ramdani  juga menyebut, sasaran pelanggaran yang akan menjadi prioritas yang harus ditertibkan.

“Sasaran pelanggaran tersebut menjadi hal prioritas yang harus ditertibkan oleh petugas Satlantas jajaran. Kami juga akan gencar melaksanakan kegiatan preemtif, preventif serta represif yang terukur dilapangan,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan persoalan kegiatan preemtif ini, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat untuk lebih tertib lalu lintas, dan menjaga etika serta moral saat berkendara di jalanan umum.

“Kegiatan preemtif sangat sering dilaksanakan oleh personil Satlantas, diantaranya imbauan dan sosialisasi. Tujuannya meningkatkan pemahaman masyarakat dalam tertib berlalu lintas, serta menjaga etika dan moral di jalan umum,” tuturnya.

Sedangkan, preventif dan represif akan tetap dilaksanakan walau bukan menjadi pilihan utama selama masa Operasi Zebra.

“Nantinya, apabila pelanggaran yang ditemukan tersebut sangat memungkinkan menimbulkan kecelakaan, maka tetap akan kami tindak tegas sesuai prosedur yang ada,” pungkasnya.

“Masyarakat khususnya pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku,” tutupnya.

Berikut ini 7 pelanggaran sasaran Operasi Zebra Turangga 2023 dan sanksinya :

1. Menggunakan HP saat Mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

2. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM (Pasal 281). Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang (Pasal 292). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI (Pasal 291). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.

5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol (Pasal 293 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

6. Melawan Arus (Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

7. Melebihi Batas Kecepatan (Pasal 287 Ayat 8. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.