Sentani, Teraspapua.com – Untuk Provinsi Papua khususnya Kabupaten Jayapura, semua perusahaan harus mulai menaikkan upah karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura, Esau Awoitauw di Sentani, Selasa (09/01) mengatakan, tahun ini perusahaan harus mulai menyesuaikan upah pekerja, mengikuti pada UMK yang sudah ditetapkan sejak 2023.
“Jadi UMP atau UMK berlaku untuk satu tahun. UMK yang telah ditetapkan pada 2023. Perusahaan sudah harus menyesuaikan upah pekerja dengan UMK Kabupaten Jayapura yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Dirinya menegaskan, pihkanya saat ini terus melakukan pengawasan pada perusahaan agar menerapkan aturan tersebut. Untuk itu, bagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP 51/2023.
Awoitauw menambahkan, disadari bahwa kendala yang hadapi oleh perusahaan-perusahaan tentu ada, dan berbeda-beda. Dengan demikian, harus ada Solusi bagi perusahaan yang belum bisa menyesuaikan UMK 2024.
“Karena masing-masing punya anggaran atau kekuatan dana dan keuntungan yang tidak sama, dengan perusahaan-perusahaan seperti di bandara dan Sinar Mas.” Tandasnya.
Dirinya menjelaskan, pada tahun 2023 lalu, telah ditetapkan UMK kabupaten Jayapura Tahun 2024 sebesar Rp 4.024.270, atau mengalami kenaikan sekitar 4,13%, yang mengikuti UMP Provinsi Papua tahun 2024.
(sumber:jayapurakab.go.id)