Sentani, Teraspapua.com – Peredaran Minuman Keras (Miras) di kabupaten Jayapura Papua, tak mengahsilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bagi daerah ini.
Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Jayapura, Triwarno Purnomo di Sentani bebepara waktu lalu menjelaskan, peredaran Miras tidak menjadi sumber PAD untuk Kabupaten Jayapura.
“Tidak ada PAD Miras untuk daerah ini. Kalau di Kabupaten Jayapura inikan imbas saja, karena ijin miras itu adanya di Kota Jayapura,” tandasnya.
Untuk itu Triwarno menegaskan, agar seluruh toko penjual Miras di kabupaten Jayapura harus ditutup, mengingat sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang larangan penjualan, serta mengkonsumsi Miras di daerah ini.
Dirinya juga menghimbau, agar bisa masyarakat membantu pemerintah, dengan melapor kepada pihak aparat keamana, jika menemukan adanya tempat penjualan atau peredaran miras yang tidak mempunyai ijin.
“Apabila ketegasan saya ini tidak ditindaklanjuti, saya akan perintahkan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas dan langsung akan kami tutup,” tegasnya.
(sumber:jayapurakab.go.id)