Tim Koalisi Pemenangan Deklarasikan Kemenangan Dinar-Yoas untuk Diketahui Publik

Oplus_131072

Jayapura,Teraspapua.com – Tim koalisi pemenangan mendeklarasikan kemenangan pasangan calon Bupati Nduga, Papua Pegunungan nomor urut 02, Dinar Kelnea-Yoas Beon sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029.

Deklarasi digelar di Kampung Nafri, Kota Jayapura, Papua pada Selasa, 17 Desember 2024, dihadiri masyarakat dan mahasiswa Nduga di Kota Jayapura, tim pemenangan, para tokoh agama, tokoh adat, dan relawan.

Ketua Tim koalisi pemenangan Dinar-Yoas, Namantus Gwijangge mengatakan pihaknya melakukan deklarasi di Jayapura agar bisa diliput media resmi untuk ketahui publik secara luas, dan masyarakat pemilik suara tahu sejauh mana perjuangan tim dan bagaimana hasilnya.

“Dunia perlu juga tahu bahwa Nduga telah melaksanakan pilkada pada 27 November 2024, dan semua dalam keadaan aman. Deklarasi ini memang mendadak. Kami baru rencanakan tadi malam. Deklarasi ini untuk memperkuat apa yang sudah kita kerjakan, agar publik tahu apa hasil yang sudah kita kerjakan,” kata Namantus Gwijangge saat deklarasi.

Ia pun berharap masyarakat Nduga, khususnya pendukung Dinar-Yoas yang ada di Kabupaten Nduga tidak berprasangka mengapa deklarasi digelar di Jayapura.

Itu semua agar dapat diliput media dan dimuat secara resmi di media massa, agar masyarakat luas bisa percaya dan para pimpinan partai pengusung di pusat yakin jika Dinar-Yoas benar-benar memenangi pilkada  Nduga karena informasinya dimuat di media resmi. Bukan hanya lewat media sosial.

“Kami harap masyarakat yang ada di Kabupaten Nduga, khususnya pendukung Dinar-Yoas tidak berprasangka buruk dan tidak bertanya-tanya kenapa deklarasi mesti dilakukan di Jayapura. Ini semata hanya untuk mengumumkan kepada publik melalui media resmi. Jangan dengar isu apapun yang sengaja disebar pihak tak bertanggung jawab,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 829 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Nduga tahun 2024, pihaknya merasa perlu menyampaikan beberapa hal.

Pihaknya patut bersyukur kepada Tuhan, karena pilkada di Nduga telah terlaksana dengan aman, damai dan dalam suasana kekeluargaan. Hal itu terjadi karena atas kontribusi dan kerja sama dari berbagai elemen masyarakat, antara lain KPU dan Bawaslubsebagai penyelenggara, Tim Sukses serta paslon nomor urut 01 dan 02, juga TNI/Polri, Pemkab Nduga dan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Nduga.

Katanya, berdasarkan Keputusan KPU Nduga Nomor 829, perolehan suara masing-masing Paslon dari jumlah DPT DPT 97.982, yakni paslon nomor urut 01, Namia Gwijangge-Obed Gwijangge sebanyak 46.167 suara.

Paslon nomor urut 02, Dinard Kelnea-Yoas Beon memperoleh suara sebanyak 51.815 suara atau selisih suara antara paslon nomor urut 01 dan paslon nomor urut 02 yaitu 5.648 suara.

“Karena nilai koenfiensi 2 yaitu 5.648 suara lebih besar dari nilai konfiensi 1 yaitu 1.960 suara, maka paslon nomor urut 01 tidak dapat mengajukan perselisihan hasil pemilihan atau PHP ke Mahkamah Konstitusi atau MK, dengan objek gugatan Keputusan KPU Nomor: 829 tentang Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga 2024,” ucapnya.

Katanya, apabila paslon nomor urut 01 menggunakan hak konstitusionalnya menjagukan PHP ke MK, tim pemenangan Dinar-Yoas menyampaikan beberapa, yaitu pilkada di Kabupaten Nduga seluruhnya dilakukan dengan sistem musyawarah/mufakat (sistem noken atau sistem ikat), sehingga hanya terdapat 32 TPS sesuai jumlah distrik se-Kabupaten Nduga.

Selain itu, dalam pemilihan dengan sistem noken/sistem ikat atau musyawarah mufakat serta seluruh dinamika demokrasi terhadap pilihan paslon hanya dibolehkan terjadi di TPS pada hari pemungutan suara.

Kata Namantus, sangat tidak dibenarkan terjadi musyawarah mufakat di tingkat KPPS-PPD dan KPU di atas 27 November 2024 atau setelah pemungutan suara.

“Kami TimDinard-Yoasa sudah memegang seluruh bukti video penyerahan suara dari masyarakat serta dokumen C hasil KWK, hasil pemilihan pada 27 November 2024. Kami juga memiliki bukti-bukti keterlibatan instrumen negara dalam upaya memenangkan paslon lain, dalam melakukan perubahan Dokumen C hasil KWK pemilihan pada 27 November 2024, seperti di Distrik Pasir Putih, Distrik Alama, Nenggeagin dan Wutpaga,” ucap Namantus.

Pihaknya meminta kepada Tim paslon 01 untuk tidak memperalat masyarakat guna menyusun atau membuat laporan Pandis palsu seperti Distrik Iniye, karena itu ada konsekuensi hukum pidananya.

Ia menegaskan, kemenangan Dinar-Yoas adalah kemenangan milik Tuhan dan rakyat akar rumput di Nduga, sebab masyarakat Nduga satu suku, satu bahasa dan satu Keluarga.

“Untuk itulah kami akan merangkul kembali seluruh komponen masyarakat Nduga untuk bergandengan tangan membangun masa kini untuk masa depan yang lebih baik dalam semangat Motto: Nindi Misiget Pem Yabu Wanuok,” pungkas Namantus Gwijangge.