DAERAH  

Mintje Yawan Soroti Pembongkaran Rumah Warga di Kompleks BMJ, DPRK Tekankan Pendekatan Kemanusiaan

Wakil Ketua DPRK Biak Numfor, Mintje Anna Yawan saat memberikan keterangan Pers (foto Hendrik/Teraspapua.com)

Biak, Teraspapua.com – Wakil Ketua DPRK Biak Numfor, Mintje Anna Yawan  jalur pengangkatan otonomi khusus Papua menyoroti pembongkaran rumah warga di kompleks perumahan BMJ RT 03/RW 02. Ia menekankan pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Hal itu disampaikan Mintje usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi I, II, dan III DPRK Biak Numfor yang membahas polemik pembongkaran rumah warga, Senin (16/3/2026).

Menurut Mintje, peristiwa pembongkaran yang terjadi pada 12 Maret 2026 lalu semakin menegaskan perlunya penanganan serius terhadap persoalan warga yang telah lama menempati kawasan perumahan tersebut. Ia menilai penyelesaian masalah tidak boleh hanya berfokus pada aspek kepemilikan atau administrasi semata, tetapi juga harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

“Kita tidak melihat dari mana mereka berasal, status kepegawaian, mata pencaharian, atau perilaku sosial lainnya. Yang lebih kita utamakan adalah peningkatan sisi kemanusiaan,” ujar Mintje kepada awak media.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima DPRK, warga telah menempati perumahan tersebut sejak tahun 2005 hingga 2006 atau sekitar dua dekade. Pada awalnya, warga yang menempati rumah-rumah tersebut bukan merupakan pegawai BMJ.

Mintje mengatakan saat pertama kali ditempati, kondisi bangunan rumah di kawasan tersebut dinilai kurang layak huni. Banyak rumah yang terkesan kumuh dan terbengkalai sehingga membutuhkan pembersihan serta perbaikan.

Namun dengan izin pemilik tanah serta kesepakatan tertentu, warga kemudian mulai memperbaiki dan merawat rumah-rumah tersebut agar dapat ditempati dengan layak.

“Dari keterangan warga, saat pertama kali mereka menempati rumah itu bangunan memang sudah ada, tetapi perlu pembersihan dan perbaikan. Warga kemudian melakukan perawatan sesuai kemampuan mereka,” jelasnya.

Kondisi tersebut, menurut Mintje, membuat warga merasa memiliki tanggung jawab moral terhadap rumah yang mereka tempati. Setelah bertahun-tahun merawat dan memperbaiki bangunan, warga pun merasa memiliki keterikatan serta hak atas tempat tinggal tersebut.

“Sebagai manusia yang memiliki tempat tinggal, wajar jika mereka merawat dan melakukan perbaikan sesuai kebutuhan, terlebih setelah mereka merasa telah membayar kepada pemilik tanah,” ujarnya.

Mintje juga menilai selama bertahun-tahun pihak manajemen tidak melakukan perawatan terhadap perumahan tersebut sehingga terkesan kosong atau terbengkalai, meskipun di sisi lain kawasan itu diklaim sebagai aset.

Ketika muncul rencana pembongkaran, warga disebut merasa cemas karena telah lama tinggal di lokasi tersebut dan melakukan berbagai perbaikan secara mandiri.

Ia mengungkapkan DPRK Biak Numfor menerima informasi darurat saat proses pembongkaran berlangsung. Menanggapi laporan tersebut, pihak DPRK langsung turun tangan untuk menghentikan kegiatan pembongkaran yang sedang terjadi.

Menurut Mintje, pembongkaran terhadap rumah warga yang telah ditempati selama puluhan tahun tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa melalui mekanisme hukum yang jelas.

“Pembongkaran tidak boleh dilakukan kecuali melalui putusan pengadilan atau eksekusi hukum yang sah,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika proses hukum ditempuh secara benar maka kepastian hukum akan tercapai dan seluruh pihak dapat menerima keputusan yang diambil.

Namun Mintje menilai situasi yang terjadi di lapangan justru berbeda. Ia menyebut aparat keamanan terlihat berada di lokasi saat proses pembongkaran maupun pemalangan berlangsung.

“Kita harus melihat posisi aparat dalam hal ini. Yang seharusnya dilakukan adalah pendekatan manusiawi, bukan penegasan kekuasaan,” katanya.

Mintje menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap tindakan harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Ia menilai penyelesaian konflik seperti ini seharusnya mengedepankan dialog dan mediasi tanpa adanya unsur paksaan.

Selain itu, ia juga menyinggung adanya kesepakatan pembayaran antara warga dan pihak pengelola perumahan. Berdasarkan kesepakatan tersebut, setiap keluarga diwajibkan membayar sebesar Rp1 juta per bulan selama 80 bulan atau sekitar enam tahun delapan bulan.

Perjanjian tersebut disebut mulai berlaku sejak 30 Agustus 2024 dan dijadwalkan berakhir pada tahun 2029.

Namun menurut Mintje, baru sekitar satu tahun berjalan, pada Oktober tahun lalu sudah terjadi pemalangan. Selanjutnya pada awal tahun kedua muncul tindakan pembongkaran terhadap warga yang dianggap belum melunasi kewajiban pembayaran.

“Ini sudah tidak manusiawi,” tegasnya.

Mintje menilai aset yang sebelumnya lama tidak terurus, kemudian diperbaiki dan ditempati masyarakat dengan berbagai upaya, seharusnya tidak serta-merta diminta untuk ditinggalkan tanpa penyelesaian yang adil.

“Mereka menganggap telah memiliki hak karena telah membayar kepada pemilik tanah. Itulah poin utama yang dapat kami sampaikan,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, DPRK Biak Numfor melalui RDP lintas komisi sepakat akan membentuk Panitia Kerja (Panja) guna mengkaji secara menyeluruh permasalahan yang terjadi.

Melalui pembentukan panitia kerja tersebut, DPRK berharap dapat menemukan solusi yang adil dan manusiawi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam polemik perumahan di kawasan BMJ tersebut.

(HDK)