Jayapura, Teraspapua.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Jayapura Tahun 2026 memasuki tahapan pembahasan melalui rapat paripurna tahap II masa persidangan III DPRK Jayapura. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRK Jayapura, Jumat (2/10/2026).
Salah satu Raperda yang mendapat perhatian khusus Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Jayapura adalah Raperda tentang Perubahan atas Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang merupakan usulan Pemerintah Kota Jayapura.
Wakil Ketua Bapemperda DPRK Jayapura, Christa Vanessa Urbinas, mengatakan pembahasan Raperda tersebut menjadi penting karena perubahan susunan perangkat daerah tidak sekadar menyangkut perubahan struktur organisasi pemerintahan.
Menurutnya, perubahan tersebut akan menentukan bagaimana mesin birokrasi Pemerintah Kota Jayapura menjalankan tugas pemerintahan, pelayanan publik, hingga program pembangunan pada tahun-tahun mendatang.
“Perubahan susunan perangkat daerah tidak hanya mengubah struktur organisasi, tetapi juga akan menentukan bagaimana mesin Pemerintah Kota Jayapura bekerja pada tahun-tahun berikutnya,” kata Vanessa saat menyampaikan laporan Bapemperda dalam rapat paripurna.
Vanessa mengatakan Bapemperda pada prinsipnya mendukung upaya Pemerintah Kota Jayapura melakukan penataan perangkat daerah.
Penataan tersebut, kata dia, harus diarahkan untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pencapaian sasaran pembangunan sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Namun, dukungan tersebut harus diikuti dengan perencanaan yang matang. Menurut Bapemperda, setiap perangkat daerah yang dibentuk harus benar-benar memiliki kebutuhan yang jelas dan kesiapan untuk menjalankan tugas.
“Perangkat daerah merupakan bagian dari mesin pemerintahan. Karena itu, struktur yang dibentuk harus benar-benar dibutuhkan, siap bekerja, memiliki sumber daya manusia, memperoleh dukungan pembiayaan, memiliki sarana dan prasarana, serta terhubung dengan sistem perencanaan dan penganggaran daerah,” ujarnya.
Bapemperda menilai pembentukan perangkat daerah melalui Perda membawa konsekuensi terhadap kesiapan pemerintah daerah dalam mengoperasionalkannya.
Dengan demikian, persoalannya bukan hanya apakah perangkat daerah tersebut dapat dibentuk secara hukum, tetapi juga apakah organisasi baru itu benar-benar siap dijalankan secara efektif.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Bapemperda adalah ketentuan mengenai waktu mulai beroperasinya perangkat daerah baru.
Vanessa mengatakan Bapemperda memberikan perhatian khusus terhadap Pasal 20 Raperda, terutama terkait waktu pengoperasian perangkat daerah yang baru dibentuk.
Dalam rumusan saat ini, Pasal 20 ayat (1) mengatur bahwa perangkat daerah yang baru terbentuk secara operasional melaksanakan tugas dan fungsinya sejak Peraturan Daerah diberlakukan.
Namun, dalam perkembangan pembahasan, muncul kebutuhan agar pengoperasian perangkat daerah baru dapat dilakukan secara bertahap.
Karena itu, Bapemperda memandang rumusan Pasal 20 dan Pasal 21 mengenai ketentuan peralihan perlu diselaraskan sehingga mampu mengakomodasi proses transisi tersebut.
“Pengoperasian perangkat daerah secara bertahap harus disertai dengan kepastian mengenai waktu mulai beroperasinya perangkat daerah baru serta keberlanjutan pelaksanaan urusan, tugas, dan fungsi pemerintahan terhadap perangkat daerah yang belum dioperasionalkan,” jelasnya.
Menurut Vanessa, kepastian masa transisi menjadi penting untuk mencegah terjadinya kekosongan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.
Selain itu, proses transisi juga harus memperhitungkan penataan personel, barang milik daerah, pendanaan, sarana dan prasarana, hingga dokumen pemerintahan.
Seluruh komponen tersebut, kata dia, harus disesuaikan dengan tahapan pengoperasian perangkat daerah yang baru.
Bapemperda juga menekankan bahwa pembentukan perangkat daerah baru harus mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jayapura.
Menurut Vanessa, perangkat daerah baru membutuhkan konsekuensi pembiayaan. Mulai dari belanja pegawai, sarana dan prasarana, operasional perkantoran, hingga kebutuhan pendukung lainnya.
Karena itu, pembentukan struktur pemerintahan baru harus dilakukan dengan memperhitungkan kemampuan fiskal daerah.
“Pembentukan perangkat daerah baru pada akhirnya harus memperhitungkan kemampuan APBD untuk membiayai mesin pemerintahan sekaligus tetap menyediakan ruang fiskal yang cukup untuk membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Bapemperda kemudian meminta Pemerintah Kota Jayapura memberikan penjelasan secara lebih rinci mengenai kesiapan pemerintah daerah dalam menerapkan struktur perangkat daerah baru tersebut.
Dalam pembahasan Raperda, Bapemperda perlu memperoleh penjelasan Pemerintah Kota Jayapura terhadap beberapa hal;
Pertama, dari lima perangkat daerah baru yang ditetapkan melalui Raperda tersebut, Bapemperda meminta pemerintah menjelaskan perangkat daerah mana yang diprioritaskan untuk mulai dioperasionalkan pada 2027 serta dasar penetapan prioritas tersebut.
Kedua, Bapemperda meminta penjelasan apakah Pemerintah Kota Jayapura telah menyiapkan pemetaan dari struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) lama menuju SOTK baru.
Pemetaan tersebut dinilai penting untuk memastikan proses perpindahan struktur, tugas, fungsi, hingga personel dapat berlangsung tanpa mengganggu pelayanan pemerintahan.
Ketiga, Bapemperda mempertanyakan sejauh mana perubahan SOTK tersebut telah dipersiapkan dalam perencanaan dan penganggaran tahun anggaran 2027.
Hal itu mencakup tahapan Renja perangkat daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga APBD. Pemerintah juga diminta menjelaskan mekanisme transisi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).
Keempat, Bapemperda menyoroti proyeksi belanja pegawai Kota Jayapura pada APBD 2027.
Vanessa mengatakan dalam rapat harmonisasi pada 1 Oktober 2026, Bapemperda belum memperoleh gambaran utuh mengenai proyeksi belanja pegawai tahun anggaran 2027.
Karena itu, Bapemperda meminta pemerintah memberikan penjelasan apakah benar belanja pegawai tahun 2027 diproyeksikan mencapai lebih dari Rp800 miliar.
Jika angka tersebut benar, pemerintah diminta menjelaskan besaran nominal secara rinci, termasuk komponen utama pembentuk belanja pegawai serta persentasenya terhadap total belanja APBD Kota Jayapura tahun 2027.
Kelima, Bapemperda meminta pemerintah menjelaskan jumlah personel yang menjadi dasar perhitungan belanja pegawai tahun 2027.
Rincian tersebut diminta disampaikan berdasarkan status kepegawaian, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, serta formasi kepegawaian lainnya.
Keenam, Bapemperda mempertanyakan apakah proyeksi belanja pegawai dan belanja daerah tahun 2027 telah memperhitungkan konsekuensi pengoperasian perangkat daerah baru yang direncanakan mulai beroperasi pada tahun tersebut.
Hal ini dinilai penting karena pengoperasian organisasi baru akan berdampak langsung terhadap kebutuhan pembiayaan pemerintah daerah.
Ketujuh, Bapemperda meminta Pemerintah Kota Jayapura menjelaskan bagaimana memastikan penataan perangkat daerah tetap memperkuat kapasitas pemerintah dalam mencapai target RPJMD.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan kemampuan APBD dalam membiayai perangkat daerah baru sekaligus menjaga ruang fiskal untuk membiayai program prioritas pembangunan dan pelayanan publik.
Bapemperda menilai penataan organisasi pemerintahan seharusnya tidak berhenti pada perubahan nomenklatur dan struktur kelembagaan.
Lebih jauh, perubahan tersebut harus memberikan dampak terhadap efektivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, kesiapan sumber daya manusia, anggaran, sarana dan prasarana, serta sistem perencanaan menjadi bagian penting yang harus dipastikan sebelum perangkat daerah baru sepenuhnya dioperasionalkan.
Bapemperda juga menilai pemerintah daerah perlu memastikan proses transisi berlangsung tanpa menimbulkan gangguan terhadap pelayanan publik maupun pelaksanaan program pembangunan.
Dengan demikian, Raperda tentang Perubahan atas Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tidak hanya menjadi instrumen hukum untuk mengubah struktur organisasi pemerintahan, tetapi juga harus menjadi dasar bagi terbentuknya birokrasi yang mampu bekerja secara efektif, efisien, dan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
Pembahasan Raperda tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses DPRK Jayapura bersama Pemerintah Kota Jayapura untuk memastikan perubahan struktur perangkat daerah memiliki landasan hukum, perencanaan, serta dukungan anggaran yang memadai.
(Har)










