Jayapura, Teraspapua.com – Fraksi Partai NasDem DPRK Jayapura mengapresiasi Komisi A DPR Kota Jayapura yang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil Orang Asli Papua (OAP) Berbasis Kearifan Lokal Port Numbay.
Fraksi NasDem menilai regulasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi nelayan, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat adat serta melindungi wilayah pesisir dan laut yang secara turun-temurun menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat Port Numbay.
Hal tersebut disampaikan anggota Fraksi NasDem DPRK Jayapura, Pares Wenda, saat membacakan pandangan akhir Fraksi NasDem dalam rapat paripurna DPRK Jayapura di ruang rapat paripurna DPRK Jayapura, Senin (5/10/2026).
Menurut Pares, keberadaan regulasi tersebut sangat penting karena laut bagi masyarakat adat Port Numbay tidak dapat dipandang semata-mata sebagai ruang ekonomi atau lokasi untuk mencari nafkah.
“Laut bagi masyarakat adat bukan sekadar tempat bermata pencaharian ekonomi, melainkan ruang hidup spiritual dan warisan leluhur yang harus dilindungi secara ketat agar tidak tergerus oleh persaingan modern yang tidak seimbang,” kata Pares.
Pares mengatakan Raperda Pemberdayaan Nelayan Kecil OAP Berbasis Kearifan Lokal Port Numbay memiliki keterkaitan erat dengan semangat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Menurut dia, regulasi tersebut juga harus diselaraskan dengan rencana tata ruang wilayah pesisir Kota Jayapura. Hal ini dinilai penting untuk mencegah wilayah ulayat masyarakat adat dialihfungsikan secara sepihak untuk kepentingan pembangunan.
Fraksi NasDem mengingatkan bahwa perkembangan Kota Jayapura berpotensi meningkatkan tekanan terhadap kawasan pesisir. Karena itu, keberadaan perda harus mampu menjadi instrumen perlindungan sejak awal, sebelum konflik kepentingan antara pembangunan dan hak masyarakat adat semakin besar.
Pares mencontohkan kemungkinan terjadinya alih fungsi kawasan pesisir menjadi kawasan reklamasi. Ia merujuk pada pembangunan kawasan ruko di Dok II sebagai salah satu contoh perubahan fungsi kawasan yang perlu menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan pesisir ke depan.
“Jangan sampai wilayah pesisir yang sejak dahulu menjadi ruang hidup masyarakat adat kemudian berubah fungsi tanpa adanya perlindungan terhadap hak masyarakat adat,” ujarnya.
Untuk memastikan Raperda tersebut dapat diterapkan secara efektif, Fraksi NasDem mendorong Pemerintah Kota Jayapura segera menyiapkan peraturan wali kota sebagai aturan teknis pelaksana setelah perda ditetapkan.
Pares menilai peraturan teknis tersebut harus mengatur secara jelas cakupan wilayah aktivitas dan mata pencaharian nelayan OAP Port Numbay, termasuk batas wilayah penangkapan ikan di laut.
Menurut dia, kejelasan batas wilayah tangkap menjadi bagian penting dari perlindungan hak nelayan adat. Pemerintah juga didorong melakukan pemetaan dan memberikan kepastian administratif terhadap wilayah tersebut.
“Perlu diperhatikan luas atau cakupan mata pencaharian masyarakat di wilayah laut ini berapa mil jauhnya. Pemerintah wajib memastikan batas wilayah penangkapan di laut dan dibuat sertifikat sebagai bentuk proteksi langsung dari pemerintah,” kata Pares.
Ia mengatakan pemetaan wilayah adat tidak dapat dilakukan secara parsial. Pemerintah perlu melibatkan masyarakat adat dan lembaga yang memiliki kapasitas dalam pemetaan wilayah adat.
Pares menyebut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sebagai salah satu pihak yang selama ini memperjuangkan pemetaan wilayah adat di berbagai daerah di Indonesia, termasuk wilayah darat dan laut yang menjadi bagian dari ruang hidup masyarakat adat.
Fraksi NasDem juga kembali mengingatkan pentingnya keberadaan gugus tugas masyarakat adat di Kota Jayapura.
Pares mengatakan gagasan pembentukan gugus tugas tersebut telah disuarakan Fraksi NasDem pada akhir periode 2019-2024. Gugus tugas itu diharapkan berada di bawah Sekretariat Daerah dan secara teknis didukung oleh perangkat daerah yang menangani pemberdayaan kampung.
Menurut dia, keberadaan gugus tugas penting untuk memastikan berbagai kebijakan pemerintah daerah yang bersinggungan dengan masyarakat adat dapat dikoordinasikan secara terintegrasi.
“Fraksi NasDem dengan santun, elegan dan tegas menyuarakan pembentukan gugus tugas masyarakat adat di bawah Sekretariat Daerah, dan secara teknis dibantu oleh Dinas Pemberdayaan Kampung sebagai amanat UU Otsus Papua,” ujarnya.
Ia berharap lahirnya perda tentang pemberdayaan nelayan kecil OAP dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk kembali mempertimbangkan pembentukan gugus tugas tersebut.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi NasDem juga menyoroti potensi perubahan fungsi kawasan pesisir dan teluk di Kota Jayapura.
Pares menyinggung pernyataan Wali Kota Jayapura terkait keberadaan kawasan yang disebut sebagai Kampung Cina di Abepura dan kemungkinan pemindahannya ke kawasan ruko di Dok II.
Menurut dia, kebijakan pemindahan kawasan atau pembangunan di wilayah pesisir harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berkembang menjadi tekanan baru terhadap wilayah adat.
Fraksi NasDem bahkan mengingatkan agar jangan sampai pada masa mendatang muncul dorongan untuk melakukan reklamasi di kawasan Teluk Youtefa maupun Teluk Humboldt tanpa memperhitungkan hak masyarakat adat.
“Jangan-jangan ke depan mereka minta reklamasi Teluk Youtefa dan Teluk Humboldt. Kalau hal itu terjadi, maka dengan sendirinya hak atas wilayah yang tadinya menjadi milik masyarakat adat berubah fungsinya,” kata Pares.
Karena itu, Fraksi NasDem menilai perda harus memberikan garis perlindungan yang tegas terhadap kawasan pesisir dan laut yang menjadi ruang hidup masyarakat adat Port Numbay.
Selain perlindungan wilayah, Fraksi NasDem juga mendorong Pemerintah Kota Jayapura memperkuat sistem pendataan nelayan OAP.
Salah satunya melalui penerbitan kartu identitas khusus bagi nelayan OAP Port Numbay dalam bentuk digital dan terintegrasi.
Menurut Pares, kartu identitas tersebut dapat menjadi instrumen pendataan sekaligus memberikan kemudahan bagi nelayan dalam mengakses program pemerintah, termasuk akses terhadap wilayah tangkap dan berbagai program pemberdayaan ekonomi.
“Fraksi NasDem mendorong Pemerintah Kota Jayapura menerbitkan kartu identitas nelayan khusus Orang Asli Papua Port Numbay secara digital dan terintegrasi sebagai kemudahan atas akses wilayah laut mereka,” ujarnya.
Ia juga meminta pengawasan terhadap aktivitas nelayan dan kawasan pesisir dilakukan secara berkala dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Dinas teknis, kata dia, perlu berkolaborasi dengan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan keondoafian dalam melakukan pemantauan dan penegakan aturan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik-praktik yang berpotensi merusak ekosistem laut dan kawasan pesisir.
Fraksi NasDem juga menekankan pentingnya aspek lingkungan dalam penerapan perda tersebut.
Menurut Pares, pemberdayaan nelayan tidak akan berjalan maksimal jika kawasan tempat mereka mencari nafkah mengalami kerusakan lingkungan.
Karena itu, pemerintah diminta memastikan Teluk Youtefa dan Teluk Humboldt terbebas dari sampah plastik maupun limbah lainnya yang dapat mengancam ekosistem laut.
“Penegakan sanksi dan pemantauan berkala wajib mengolaborasikan dinas teknis terkait bersama LMA dan keondoafian untuk mencegah praktik perusakan ekosistem laut,” katanya.
Fraksi NasDem menilai perlindungan ekosistem laut harus ditempatkan sebagai bagian integral dari kebijakan pemberdayaan nelayan OAP.
Dengan demikian, perda tidak hanya memberikan perlindungan sosial dan ekonomi bagi nelayan, tetapi juga memastikan sumber daya alam yang menjadi tumpuan kehidupan masyarakat tetap tersedia bagi generasi berikutnya.
Selain Raperda Pemberdayaan Nelayan Kecil OAP Berbasis Kearifan Lokal Port Numbay, Fraksi NasDem juga memberikan apresiasi terhadap Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Moto Daerah.
Fraksi NasDem menilai moto daerah bukan sekadar rangkaian kata yang menjadi simbol administratif. Moto daerah dinilai merepresentasikan jati diri, arah moral, serta visi teologis dan kultural masyarakat Kota Jayapura.
Pembaruan moto daerah dinilai penting untuk memastikan identitas Kota Jayapura mampu mengikuti perkembangan masyarakat yang semakin kosmopolitan tanpa menghilangkan akar adat Port Numbay sebagai fondasi kehidupan masyarakat.
“Dari nilai filosofis dan sosiologis, moto daerah bukan sekadar deretan kata tanpa makna, melainkan kristalisasi jati diri, arah moral, dan visi teologis-kultural yang mengikat persatuan seluruh warga di atas tanah adat Port Numbay,” ujar Pares.
Menurut Fraksi NasDem, perubahan nomenklatur tersebut juga harus diikuti dengan penerapan yang konsisten dalam berbagai dokumen administrasi pemerintahan maupun bangunan formal milik pemerintah daerah.
Fraksi NasDem menilai pembaruan tersebut telah mengacu pada asas formal pembentukan produk hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Fraksi NasDem juga mendorong agar moto daerah yang baru tidak berhenti sebagai simbol administratif.
Pemerintah daerah diminta mengintegrasikan pengenalan dan pemahaman terhadap moto daerah ke dalam literasi kebudayaan di lembaga pendidikan maupun ruang publik digital.
Pares mengatakan pengawasan terhadap penggunaan dan pemaknaan moto daerah perlu dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan LMA Port Numbay dan DPRK Jayapura.
Langkah tersebut dinilai penting agar perubahan moto daerah tidak menghilangkan makna historis dan filosofis yang melekat pada identitas masyarakat Port Numbay.
“Dari segi kemanfaatan, identitas moto ini ditujukan untuk merepresentasikan kearifan lokal masyarakat adat Port Numbay dan menjadi contoh bagi daerah lain, sekaligus merangkul keberagaman seluruh warga yang berdomisili di Kota Jayapura,” katanya.
Fraksi NasDem berharap perubahan moto daerah dapat memperkuat rasa memiliki dan kebanggaan masyarakat terhadap Kota Jayapura.
Dengan pertimbangan tersebut, Fraksi NasDem menyatakan menerima dan menyambut baik Raperda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil OAP Berbasis Kearifan Lokal Port Numbay maupun Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Moto Daerah.
Fraksi NasDem menegaskan kedua regulasi tersebut harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam memperkuat perlindungan masyarakat adat, meningkatkan kesejahteraan nelayan OAP, menjaga lingkungan pesisir, serta memperkuat identitas kultural Kota Jayapura.
(Har)
















