Jayapura,Teraspapua.com – Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota yang dipimpin Aipda Ade Serosero berhasil membekuk RO (34) pelaku pemerkosaan anak dibawah umur di kediamannya di Kampung Koya Koso Distrik Abepura, Rabu (16/9/2020) malam.
Kasat Reskrim, AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK saat ditemui diruang kerjanya membenarkan penangkapan terhadap RO tersebut.
Kasat Reskrim mengatakan, RO ditangkap karena melakukan Pemerkosaan terhadap RL yang masih dibawah umur pada 11/9/2020 lalu diseputaran Kampung Koya Koso Distrik Abepura.
“RO melakukan perbuatan bejatnya tersebut bersama rekannya terhadap RL, dan akhirnya semalam berhasil dibekuk sementara rekannya yang kini telah dikantongi identitasnya masih dalam penyelidikan oleh Tim Opsnal kami,” ucap Kasat.
Dirinya menambahkan, penangkapan berawal saat tim mendapat informasi bahwa RO sedang berada dirumahnya di Kampung Koya Koso.
Kemudian Kanit Opsnal bersama anggota bergerak untuk lakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Hingga sekitar pukul 22.00 WIT tim tiba di lokasi dan langsung menuju ke rumah dimana pelaku sedang beristirahat kemudian tim melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan dari pelaku.
“Setelah pelaku berhasil di amankan tim membawa RO ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan awal kemudian Tim menyerahkannya ke Unit PPA untuk ditindaklanjuti atau dilakukan penyidikan atas perbuatannya,” pungkasnya.
(Ricko).