Jayapura,Teraspapua.com – Puluhan gram narkotika jenis sabu di musnahkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota di halaman Mapolresta, Jumat (18/9/2020) pagi.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu itu dilakukan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polresta , Aipda Sriwidodo didampingi Jaksa, Rakhmat, SH yang disaksikan oleh Personil Polresta Jayapura, Aipda Merson Kogoya dan Tersangka Max Yusuf Tabisu.
Berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Ketetapan sita dari Kejaksaan Negeri Jayapura maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini dengan berat narkotika jenis sabu 75,566 gram sisa hasil uji laboratorium.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan pagi tadi pihaknya bersama kejaksaan telah memusnakan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 75,566 gram.
“Barang bukti jenis sabu di musnakan dengan cara dimasukan dalam ember yang berisi air selanjutnya dibuang ke selokan, “terangnya.
Iptu Julkifli menuturkan, narkotika jenis sabu tersebut disita dari tangan tersangka Max Yusuf Tabisu yang ditangkap pada tanggal 21 Juli lalu di Jalan Baru Abepura depan pintu keluar parkiran Mall Ramayana Distrik Abepura.
” Tersangka Max Yusuf Tabisu dikenakan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”tukasnya.
(Ricko)