Jayapura,Teraspapua.com – Terkait penundaan pengumutan suara pesta Demokrasi pemilihan kepala daerah di Kabupaten Boven Digoel Papua, akan dilakukan pencoblosan pada tanggal 21 Desember 2020 mendatang.
Hal itu disamapaikan oleh Wakapolda Papua, Irjen Pol Matius Fakhiri kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya, Jumat (11/12/2020).
Dujelaskan Fakhiri, terkait penundaan pencoblosan di Kabupaten Boven Digoel,
peyampaian dari Komisyoner akan dilakukan pencoblosan pada tanggal 21 Desember 2020 mendatang. Nantinya mereka akan melakukan pleno di Membramo raya karena proses surat suara sudah dicetak dari kemarin.
Untuk masalah keamanan, Fakhiri dengan tegas menagatakan kami dari pihak keamanan akan melakukan ekstra pemgamanan disana, muda -mudahan tidak akan bias terkait dengan Pemilukada susulan di Boven Digoel.
Pihaknya berharap, semua pihak yang ikut dalam pesta demokrasi ini apapun hasilnya mari kita terima, karena itu yang kita telah tanam selama masa kampanye dan itu akan kita tuai nantinya.
Tidak boleh melakukan hal-hal yang tidak semestinya bahkan menjurus kepada pelangaran hukum, tegas Fakhiri.
Ditambahkannya, terkait dengan pelaksanaan Pemilu di Boven Digoel kita akan evaluasi terkait dengan putusan TMS, kalau masuk ke ranah pidana kita akan proses hukum, pungkasnya.
(Matu)