Terduga Pelaku Bom Ikan Ditangkap Polisi di Supiori

Terduga dengan barang bukti yang diamankan Polisi

Teraspapua.com – Anggota polres Supiori dengan sigap menangkap terduga palaku pengebom ikan yang selama ini meresahkan para nelayan di wilayah itu.

Ketika mendapat laporan dari masyarakat, Kasubag Humas AKP Tony Setia Edy dengan sigap membentuk tim untuk penangkapan pengeboman ikan selaku piket padal polres Supiori . Sabtu 08/02/2020

AKP Tony Setia Edy Bersama Anggota  Polairud, anggota reskrim dan anggota piket penjagaan langsung mendatangi TKP diselat masram distrik Supiori Timur.

Awalnya Polisi,tidak mendapati terduga pengeboman namun dengan bantuan informasi dari saksi anggota polres supiori berhasil menangkap terduga pengebom ikan inisial HS (40) di kampung duber distrik Supiori Timur dan YA (53) yang diatas perahunya didapati barang bukti berupa bom ikan.

pihaknya berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti.Berupa ikan diduga hasil pengeboman sebanyak 50 ekor,  4 buah Bom rakitan sisa dari yang telah diledakkan.

 Sebuah serok dan 2 korek api gas yang berceceran dan 2 pasang kaca molo,  selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Supiori untuk proses selanjutnya

“Kedua tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh sat reskrim guna pengembangan kasus dan saat ini sedang diamanakan  di Polres,” ungkap Kapolres AKBP I Made Budi Darma SE

Kapolres Budi Darma menjelaskan ,kejadian penangkapan dengan cara mempergunakan bahan peledak ( handak ) sudah sangat meresahkan masyarakat.

Karena disamping merusak biota laut yang pada akhirnya sangat mengganggu ekosistem, guna menjaga perairan di wilayah polres supiori, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan ( DKP ) Kabupaten supiori.

“Dengan banyaknya laporan tentang nelayan yang menangkap ikan dengan cara membuang bom, saya akan tindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Untuk sementara ini akan dikenakan pasal 1 ayat ( 1 ) dan ayat ( 3 ) UU Darurat non12 thn 1951 tantang bahan peledak, tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal tindak pidana  lingkungan hidup, kita tunggu perkembangan penyidikan yang sedang kami lakukan,” tegas Kapolres

Sangat diperlu dukungan dan kerjasama  dari Dinas kelautan dan perikanan ( DKP ) untuk sama-sama kita patroli menjaga keamanan wilayah laut dan pesisir, Supaya masyarakat tidak lagi melakukan pengeboman ataupun menangkap ikan secara illegal “tandasnya.

(Hend DK)