Jayapura,Teraspapua.com – Direktorat Narkoba Polda Papua musnakan Narkotika jenis ganja dan sabu-sabu,hasil penangkapan bulan Januari tahun 2020.
Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dilakukan di halaman kantor Dit Narkoba, dipimpin lansung oleh Wakil Direktur (Wadir) Narkoba Polda Papua AKBP Bahar Marpaung Selasa (11/02/2020).
Barang bukti Narkotika yang dimusnakan hari ini adalah merupakan hasil tangkapan selama bulan Januari 2020.Artinya selama sebulan ini kami mengungkap sebanyak 9 kasus,dengan jumlah tersangka 10 orang ” ungkap Marpaung kepada sejumlah wartawan usai kegiatan dimaksud.
Dijelaskan Marpaung,dari jumlah tersangka 10 orang ini,6 orang tersangka kasus Narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah barang bukti 236,6 gram.
Kemudian 3 kasus lagi adalah kasus Narkotika jenis ganja,tersangka sebanyak 4 orang dan barang bukti ganja sebanyak 5,3 Kg beber Marpaung “rincinya.
Lebih lanjut Marpaung pada kesempatan itu mengakui dari 10 tersangka yang ditahan oleh pihaknya terdapat tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Gini.
Untuk kasus ini para pelaku yang berjumlah 10 orang ini,dikenakan pasal 111 ayat 1 dan 2 kemudian pasal 112 ayat 1 dan 2.
Ancaman hukumannya untuk pasal 111 ayat 1 ancaman hukumannya antara 4-6 tahun,sedangkan untuk ancaman hukuman pasal 112 ayat 2 bisa sampai 5-20 tahun,sedangkan ayat 1 sekitar 4-12 tahun tegas Marpaung.
Ditambahkan Marpaung modus operandi khususnya kasus Narkoba jenis ganja yang masuk ke wilayah Polda Papua, dibawah mengunakan speedbot dan ada juga yang jalan kaki lewat perbatasan.
Sedangkan untuk sabu-sabu,dikirim dari luar kota Jayapura umumnya dari Makasar dengan mengunakan titipan kilat (Tiki) “pungkasnya.
(Matu).