Polisi Dalami Penyalahgunaan Dandes Kampung Tobati Rp 2,5 Milliar

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Yoan Febriawan

Jayapura,Teraspapua.com – Penyidik unit tindak pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota tengah melakukan penyidikan dan Penyelidikan penyalahgunaan dana desa di Kampung Tobati Kota Jayapura tahun anggaran 2016 senilai Rp 2,5 milliar.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Yoan Febriawan, SH.,S.IK menerangkan 16 orang saksi telah di periksa dan dimintai keterangan dalam kasus  dugaan penyalahgunaan dana desa di Kampung Tobati.

“Sejauh ini sudah 16 orang saksi yang kami minta keterangan dan klarifikasi,” cetusnya,Senin (30/3/2020).

Ia pun menerangkan belum mengatahui pasti besaran kerugian dalam dugaan penyalah gunaan dana desa tahun anggaran 2016 senilai Rp 2,5 milliar itu. Mengingat saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKP.

“Kami sudah masukan surat ke BPKP guna mengetahui berapa besar kerugian negara dan kami saat ini masih menunggu,” bebernya.

Untuk modus sendiri Kata Mantan Kabag Ops Polres Mamberamo Raya ini tidak lain yakni Fiktif dan Marup, namun sayangnya pihaknya masih menunggu hasil audit.

“Ada beberapa temuan yang kami lakukan dalam kasus ini yakni pekerjaan yang tidak terselesaikan dan ada juga Marup,” cetusnya.

Sementara itu diketahui, kasus penyalahgunaan dana desa di Kota Jayapura pun pernah terjadi tepat di kampung Koya Koso tahun anggaran 2016, dengan total anggaran Rp5,5 Milliar.

Dalam kasus tersebut empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas kerugian negara hingga Rp1,4 milliar dengan modus pekerjaan fiktif dan markup.

Keempat tersangka itu masing-masing yakni EWT selaku kepala kampung, BRT sebagai ketua tim pelaksana  kegiatan, dan MT sebagai bendahara kampung sementara PM selaku sekertaris kampung dinyatakan telah meninggal dunia “pungkasnya.

(Novi).