Yapen,Teraspapua.com – Franklin M .Numberi resmi dilantik sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen periode 2019-2024 . Prosesi pelantikan dilaksanakan dalam rapat paripurna istimewa DPRD ,Selasa (28/7/ 2020).
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan dilakukan oleh Ketua Pengandilan Negeri (PN) setempat.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kep Yapen, Franklin M Numberi secara tegas dan lantang menyatakan akan bekerja tulus, Ikhlas demi kepetingan rakyat di Yapen.
“Saya Sudah dilantik dan saya siap melaksanakan tugas,dan memperjuangkan aspirasi masyarakat dari barat sampai ke ujungn timur, dengan bekerja sesuai tugas saya di Dewan Ini” Tegas Franklin M Numberi.
Franklin M .Numberi Juga menambahkan , dirinya yang tersandung kasus hukum, dan menurutnya ini sangat janggal.
Oleh sebab itu dirinya meminta kepada kepala Kejaksaan Negeri Serui dan ketua pengadilan , untuk menangguhkan penahanannya ,karena dirinya bukan seorang koruptor.
“Saya mau katakan kalau saya memiliki ijazah palsu, kenapa saya dua kali menjadi pimpinan di DPRD Yapen”terangnya.
Dirinya mengakui bersyukur karena telah dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD dan status saya sebagai tersangka, untuk itu saya minta untuk memberikan penangguhan penahanan sampai ke pengadilan,” tambahnya.
Untuk itu jika nantinya hasil apa yang akan diputuskan dalam sidang, saya akan terima.
Dirinya dilaporkan ke Polda Papua dengan tuduhan Ijazah palsu, padahal sudah dua kali dia terpilih menjadi anggota Dewan.
hal ini tentunya bertolak belakang dengan proses verifikasi dari KPU saat Franklin M Numberi mendaftar.
(Ricko).