Jayapura, Teraspapua.com – DPRD kota Jayapura melakukan pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Selasa (28/5/2024).
Pengawasan Perda tersebut dipimpin oleh wakil ketua I DPRD kota Jayapura, Joni Y. Betaubun, didampingi ketua komisi A, Mukri M. Hamadi, wakil ketua komisi B Yuli Rahman dan dan Ketua Komisi C, Akhmad Sujana, serta Bapak Ibu anggota dewan.
Dalam pengawasan Perda tersebut dewan lebih fokus kepada pemanfaatan pajak air tanah oleh hotel, sehingga setelah melakukan pertemuan di kantor Bapenda, dewan langsung menyambangi hotel Aston untuk memastikan pengambilan atau pemanfaatan air tanah oleh hotel dan pembayaran pajak.
“Hari ini kami pimpinan dan segenap anggota DPRD kota Jayapura melakukan pengawasan peraturan daerah Nomor 33 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Joni Y Betaubun kepada sejumlah wartawan.
Kami melakukan pengawasan dan fokus kepada pajak air bawah tanah. Untuk itu kita minta semua dunia usaha harus membayar pajak air bawah tanah.
Betaubun menegaskan, setiap hotel yang memanfaatkan air tanah harus membayar sesuai Perda.
“Tadi kita sudah pertemuan dengan Bapendam dan langsung turun lapangan untuk berdialog dengan GM Hotel, Bapenda dan Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan Kota Jayapura,” ujar Betaubun.
Menurut politisi PDIP kota Jayapura itu, dewan langsung memastikan pembayaran pemanfaatan air tanah oleh Hotel Aston. Dan dewan langsung melihat meteran yang berada di basemen Hotel,” tandasnya.
Sementara Kepala Bidang Penagihan Andreas Rahabeat, mengatakan jumlah hotel yang di kota Jayapura sebanyak 79, bintang 4, 3, 2 dan melati.
“Tapi, hotel yang sudah memanfaatkan air bawah tanah Bapenda belum pastikan, karena yang langsung melakukan pemungutan adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) bukan Bapenda,” ungkapnya.
Namun kata Rahabeat, sebelum memungut DLHK merekomendasikan kepada Bapenda untuk melakukan proses penetapan.
Diakuinya, pembayaran pajak air tanah, ada hotel juga yang menunggak, sehingga diberikan sanksi administrasi yaitu bunga 2%.
“Sebagian hotel memang sudah membayar tunggakan, tapi masih ada tiga hotel, Cendrawasih Abadi Entrop, Blue Anggel dan Hotel Anggrek di Waena yang sampe saat ini belum menyelesaikan pembayaran,” jelasnya.
Padahal kontribusi pajak hotel bagi PAD berkisar Rp21 miliar,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, general manager hotel Aston Jayapura, Janelev Pattinasarani mengatakan, pihaknya harus taat dalam membayar pajak sesuai dengan Perda Kota Jayapura.
“Dengan pembayaran pajak, tetu pihak hotel juga ikut berkontribusi untuk mendongkrak pendapatan asli daerah, tapi juga merupakan bukti bahwa perhotelan ikut bekerja sama dalam membangun kota Jayapura,” kata Pattinasarani.
Jadi setiap pajak yang ada, kami sesuaikan dengan nilai-nilai yang sudah di-share oleh tim dari Bapenda kota Jayapura,” jelasnya.
(Har/Ricko)