Jayapura, Teraspapua.com – Kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil merupakan hak dan kewajiban bagi setiap warga Negara Indonesia.
Dengan kepemilikan dokumen kependudukan yang baik, setiap warga negara akan tercatat dan mendapatkan pelayanan yang baik dari pemerintah dan berbagai pihak.
Penduduk orang asli papua (OAP) sebagian berdomisili di 14 kampung di Kota Jayapura, sehingga pemerintah Kota Jayapura merasa perlu menolong dan membantu dengan mendatangi hingga ke rumah-rumah penduduk
Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dispendukcapil ) melakukan pelayanan Gerakan Indonesia Sadar Adminisrasi Kependudukan atau #GISA bagi orang asli Papua ( OAP) secara door to door.
Pembukaan dilakukan oleh Wali Kota Benhur Tomi Mano di pelataran kantor distrik Muara Tami, Sabtu ( 17/7/2021).
Wali Kota Benhur Tomi Mano dalam sambutan mengatakan, pelayanan #GISA sudah dimulai dari tahun 2019. Kita turun langsung di 25 Kelurahan, 5 Distrik dan 14 Kampung.
“ Saya menyampaikan terima kasih, karena program ini ditindak lanjuti oleh Kepala Dukcapil yang baru, Sekertaris, para Kabid, Kepala Seksi dan seluruh staf,” kata BTM.
Untuk itu pada hari ini, pelayanan #GISA saya akan buka dan dimulai dari Distrik Muara Tami. Untuk 14 Kampung dan kita akan lakukan di 6 Kampung.
Wali Kota pada kesempatan itu menegaskan, data kependudukan sangat penting. Kalau sudah menikah harus mempunyai kartu keluarga (KK), kemudian anak yang lahir harus mempunyai akta kelahiran.
“Kalau anak masuk sekolah harus mempunyai akta kelahiran. Kalau orang tuanya pegawai negeri sipil maka akan masuk di daftar gaji ,” terang Benhur Tomi Mano.
Sebaliknya tegas Wali Kota, jangan anak mau masuk sekolah baru berbondong – bondong mengurus akta. Sudah begitu orang tuanya marah – marah lagi kepada Dispendukcapil.
Selain itu diingatkan, sebagai Warga Negara Indonesia, warga Kota Jayapura harus tercatat namanya sebagai warga penduduk Kota Jayapura yang memiliki e – KTP sebagai tanda bukti diri sejak berumur 17 tahun.
Bukan itu saja, tapi jika sudah menikah ujar Tomi Mano, kalau pernikahan kudus di Gereja, juga harus dicatat dalam undang – undang perkawinan nomor 1, yaitu akta pencatatan sipil. Maka sah, di dunia dan di surga.
Kalau meninggal, wajib juga mengurus akta kematian. Tapi yang tidak diperbolehkan Wali Kota yaitu akta perceraian. Apa yang sudah dipersatukan oleh Tuhan tidak bisa dipisahkan kecuali maut,” cetusnya.
“Tanda bukti diri ini wajib kita miliki, dimana Kota Jayapura menjadi contoh di tanah Papua yang sudah melakukan pendataan Orang Asli Papua berbasis online,” lugas Tomi mano.
Selanjutnya ditambahkannya, yang dilakukan di kota ini adalah pendataan orang asli Port Numbay, berdasarkan marga, pendidikan dan pekerjaan.
Menurutnya, data ini kami rekrut dan diserahkan ke dinas – dinas untuk membuat program yang berpihak pada orang asli Port Numbay yang tinggal di 14 kampung.
Wali Kota juga juga membeberkan, Kampung yang taat adminduk adalah Kayu Batu. Ini sesuai dengan undang – undang otonomi khusus nomor 21.
“Jadi Dispendukcapil hadir untuk mendekatkan pelayanan dan membahagiakan masyarakat,” cetusnya.
Untuk itu, kepada staf Dispendukcapil yang melakukan pelayanan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun dan tetap membawa hand sanitizer,” tandas BTM.
Ditempat yang sama, Kepala Dukcapil Raymond J. W. Mandibondibo dalam laporana menjelaskan maksud dan tujuan pelayanan #GISA adalah pengumpulan, pemanfaatan dan pengelolaan data kependudukan guna meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan bagi OAP.
“Jadi sasaran, selain OAP yang belum memiliki dokumen kependudukan. Tapi yang sudah memiliki dokumen namun belum tercatat dalam database kependudukan Kota Jayapura,” jelasnya.
Setelah pembukaan oleh Wali Kota di Distrik Muara Tami, selanjutnya secara door to door dari rumah setiap hari sabtu selama enam kali pada enam kampung yang tela ditentukan yaitu kampung Skow Sae, Skouwa Yambe, Waena, Yoka, Nafri dan Kampung Kayu Pulau,” tukasnya.
(Let)