Diklaim Melanggar Hak Cipta, Ini Klarifikasi Anggota MRP Nerlince Wamuar Rollo

Nerlince Wamuar Rollo, didampinggi kuasa hukum Jusuf S Timisela, saat memberikan keterangan perss di Jayapura.

Jayapura,Teraspapua.com – Masalah hak cipta Nerlince Wamuar Rollo, dilaporkan atas produk baju yang dijual di swalayan Mega. Baju yang bergambar noken diklaim milik hak cipta oleh Fransisco Weridity.

Saat dikonfirmasi wanita yang juga Ketua Lembaga Perempuan Adat Port Numbay mengungkapkan dirinya memproduksi baju tersebut sejak tahun 2020 lalu saat penyelenggaraan PON XX Papua.

Dirinya pun menilai, motif baju bergambar noken merupakan inisiatifnya untuk memperkenalkan kepada pengunjung di event bergengsi kala itu.

“Tidak ada yang melarang gambar noken dipakai, apalagi untuk memperkenalkan budaya Papua. Noken milik orang Papua setiap orang Papua punya hak itu,” jelasnya.

Dirinya pun menjelaskan kehadirannya ke Polres untuk memenuhi panggilan serta memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.

“Sebagai warga negara yang taat hukum jadi saya penuhi dan aparat kepolisian akan memediasi saya dan pelaporan terkait laporan itu,” jelasnya.

Ironisnya kata istri dari Ketua DPRD Kota Jayapura ini, dirinya diminta untuk membayar kompensasi atas hak cipta tersebut senilai Rp 50 miliar.

“Kami dituntut untuk membayar Rp 50 miliar, itu bukan uang sedikit, dan saya merasa noken pada gambar yang dipakai merupakan jati diri perempuan Papua,” tegasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Nerlince Wamuar Rollo, Jusuf S Timisela mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum atas laporan yang dibuat oleh Pelapor apabila tidak ada jalan keluar pada mediasi yang akan dilaksanakan pada senin mendatang di Mapolresta Jayapura Kota.

“Kita tunggu hasil mediasi, kalau tidak ada penyelesaian maka kita akan tempuh jalur hukum di pengadilan Niaga di Makassar,” tegas Timisela.

Sementara itu di tempat terpisah Kakanwil Kemenkumham Anthonius M Ayorbaba ketika dikonfirmasi mengungkapkan foto yang digunakan untuk memproduksi baju oleh Nerlince sudah memiliki hak cipta.

“Memang gambar itu sudah ada hak ciptanya, namun baru di buat akhir tahun 2022, sementara baju itu dibuat sejak PON XX tahun 2020,” jelasnya.

Dia pun menerangkan tim kuasa hukum dari terlapor (pihak swalayan Mega) juga sudah mendatangi kantor Kanwil Kemenkumham untuk meminta foto tersebut dengan tujuan pembuktian apakah gambar di desain baju itu sama persis atau tidak.

“Kami tidak bisa berikan foto tersebut karena sudah memiliki sertifikat dan harus ada izin dari direktur hak cipta. Dan kami sudah menyurat untuk ijin,” jelasnya.

Sementara itu, media Teraspapua.com saat menghubungi pihak pelapor SW, lewat via telepon seluler. SW belum bisa memberikan klarifikasi menyoal masalah tersebut.