Pemkot Jayapura Gelar FGD Tentang Kewenangan Kampung

Jayapura, Teraspapua.com – Guna mewujudkan Penataan Kewenangan Desa untuk membangun, mencapai kemandirian dan kesejahteraan, maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) kota Jayapura, menggelar Forum Group Discusion (FGD) Kewenangan Kampung.

FGD yang diikuti perwakilan 14 Kampung di Kota Jayapura ini, secara resmi dibuka oleh Penjabat (Pj). Walikota Jayapura Frans Pekey, diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan Setda kota Jayapura, Evert Nicolas Marauje, Selasa (12/12/2023).

Mengawali giat FGD tersebut, Kepala Dinas DPMK kota Jayapura, Makzi L. Atanay dalam laporannya mengatakan. Kewenangan Kampung adalah kekuasaan dan tanggung jawab Kampung, sebagai entitas hukum untuk mengatur dan mengurus Kampung itu sendiri.

Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kewenangan Desa, tambah Makzi Atanay, mengamanatkan bahwa Desa atau Kampung yang memiliki hak asal usul dan tradisional, dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, perlu diakui, dilindungi dan diberdayakan, agar menjadi maju dan mandiri.

“Untuk itu, kami menyelenggarakan FGD Kewenangan Kampung yang diharapkan, dapat mewujudkan Penataan Kewenangan Kampung yang baik, sehingga mampu mewujudkan kampung yang maju, mandiri dan Sejahtera.” Papar Atanay.

Tujuan dari pelaksanaan FGD ini terang Atanay, adalah untuk mewujudkan ketegasan dan kejelasan kewenangan Desa, dengan melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan Desa, pada 14 Kampung di kota Jayapura.

Selain itu kata dia, untuk menyusun kajian kewenangan Desa, mendorong penetapan peraturan Kampung tentang kewenangan Desa.

“FGD ini juga akan memberikan pemahaman kepada pemerintah Kampung, terkait kewenangan Desa, berdasarkan hak asal usul dan lokal berskala Desa.” Ujarnya.

Sementara itu Evert Nicolas Marauje saat menyampaikan sambutan Pj. Walikota mengatakan. Pelaksanaan FGD ini untuk membahas penataan kewenangan Desa/Kampung, dan memiliki tujuan yang sangat penting dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, pengembangan wilayah dan kesejahteraan masyarakat di tingkat Kampung.

Sehingga, lanjut Marauje, nantinya kewenangan Kampung harus ditegaskan dan dijelaskan dalam Peraturan Walikota Jayapura dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam Peraturan Desa/Kampung.

Hal ini kata Marauje, agar menjadi acuan bagi 14 Kampung yang ada di kota Jayapura, dalam menyusun Rencana Pembanguna Jangka Menengah (RPJM) Kampung.

“Untuk itu, kegiatan ini juga mesti mengumpulkan beragam pandangan, masukan dan pengalaman dari perwakilan rakyat, tokoh adat, aparat pemerintah Desa atau Kampung, akademisi dan pihak terkait lainnya.” Tandas Marauje.

Dirinya menyebutkan, kewenangan Kampung adalah kekuasaan dan tanggung jawab sebagai entitas hukum, untuk mengatur dan mengurus Kampung, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU.

Dengan demikian dirinya mengajak semua peserta FGD, untuk berkontribusi secara aktif berbagai pengalaman, serta memberikan usulan dan rekomendasi yang dapat menjadi dasar, bagi perbaikan dan pengembangan sistem kewenangan Desa/Kampung di wilayah kota Jayapura.

“Semoga FGD ini dapat memberikan solusi konstruktif dan memberikan arah yang jelas, untuk penataan kewenangan Desa atau Kampung, demi kemajuan bersama.” Pungkas Marauje.

(elo)