Mulai Januari 2024 Tarif Pajak Di Kota Jayapura Naik Rata-rata 40 Persen

Jayapura, Teraspapua.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Jayapura, menggelar sosialisasi Undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kepada para wajib pajak.

Giat yang berlangsung di lantai 4 kantor Bapenda kota Jayapura, Selasa (19/12/2023) ini, diikuti oleh para wajib pajak dari pengelola hotel, restoran, tempat hiburan, tempat parkir dan kos-kosan se kota Jayapura.

Dalam sosialisasi ini, pemaparan materi disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran, Pendataan dan Dokumentasi, Ronald Sinyo Noriwari, SE. MM dan Kabid PBB dan BPHTB Bapenda kota Jayapura, Merllin, SE.

Sinyo Noriwari pada kesempatan ini menyebutkan, sesuai amanat UU nomor 1 Tahun 2022 dan Raperda kota Jayapura, maka ada perubahan tarif terhadap para wajib pajak.

Dikatakan, kenaikan tarif pajak, baik tempat hiburan, restoran, tempat parkir, panti pijat dan lain. Sebagian mengalami kenaikan rata-rata menjadi 40%.

“Hari ini kita hanya sosialisasi, sehingga ketika tanggal 5 Januari kota Jayapura sudah paling siap untuk menerapkan Perda, khususnya undang-undang nomor satu.” Terang Norowari. kita udah siap

Kendati penerapan UU nomor 1 dan Perda kota Jayapura akan diterapkan mulain 5 Januari 2024, namun Noriwari menyebutkan, pihak Bapenda akan terus melakukan sosialisasi kepada semua pewajib pajak, sehingga wajib pajak memahami aturan-aturan yang sudah ada.

Dirinya menambahkan, untuk para wajib pajak yang masih menunggak pembayaran, sampai saat ini pihak Bapenda melalui Bidang Penagihan bekerjasama dengan Satpol PP, masih melakukan pemberitahuan berupa penampilan stiker KPK.

“Kita masih pemberitahuan lewat stiker KPK, sehingga itu memberikan efek jera untuk wajib pajak yang melakukan penunggakkan. Dan sampai hari ini, dampaknya sangat signifikan untuk mereka.” Jelas Noriwari.

Ditempat yang sama, manager Saga Group, Haris Manuputty mengatakan. Selaku pewajib pajak, dirinya melihat kesulitan yang ada pada Pemkot Jayapura yang tidak memiliki penghasilan lain dari hasil bumi, untuk menunjang PAD.

Disebutkan haris, Pemkot Jayapura kini bergantung pada bidang jasa dan perdagangan untuk menunjang PAD.

Untuk itu dirinya meminta para pengusaha di kota Jayapura, untuk proaktif juga mendukung program pemerintah dalam pembayaran pajak.

“Kepada teman-teman pengusaha atau yang terlibat dalam kegiatan usaha di kota Jayapura, untuk mendukung kegiatan ataupun retribusi yang dicanangkan, supaya kita juga bisa membangun kota Jayapura.” Pungkas Haris.

(elo)