Sentani, Teraspapua.com – Pemerintah kabupaten Jayapura menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor : M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2023, bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Sebagai respon atas edaran Menaker tersebut, maka Pemkab Jayapura mengeluarkan surat edaran Bupati Nomor : 003/137/SE/SET tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2023, bagi butuh atau pekerja di Perusahaan, yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, BUMD atau Yayasan di seluruh Kabupaten Jayapura.
Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, kepada sejumlah awak media di Sentani, Kamis (21/12/2023) mengungkapkan, surat edaran ini sebagai tindak lanjut surat edaran Menaker RI dan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
“Edaran ini ditujukan kepada dunia usaha, untuk mengakomodir THR bagi karyawannya.” Tandasnya.
Dirinya mengimbau, agar pimpinan perusahaan dapat mematuhi dan mentaati surat edaran tersebut.
Triwarno menyebutkan, ada 10 poin penting yang terkandung dalam surat edaran tersebut yang harus diperhatikan pimpinan Perusahaan, terkait penyaluran pembayaran THR bagi karyawannya di Desember 2023.
Dalam 10 poin tersebut, diantaranya menegaskan THR wajib dibayar perusahaan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya, tanpa adanya potongan apapun.
Selain itu, besaran pembayaran THR adalah upah sebagaimana yang diterima pekerja. Tidak dibenarkan adanya penggabungan pembayaran THR yang didasarkan mayoritas dan minoritas, THR dibayarkan berdasarkan peruntukan agamanya masing-masing.
Berikutnya, perusahaan wajib membuat laporan realisasi pembayaran THR Natal tahun 2023 secara tertulis, dengan melampirkan daftar pembiayaan THR dan disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura.
Triwarno berharap, perusahaan-perusahaan di Kabupaten Jayapura bisa mendapatkan solusi tentang pembayaran kewajiban THR keagamaan pada buruh atau karyawannya secara adil.
“Diusahakan agar THR dibayar secara adil, atau mungkin ada win-win solution.” Pungkasnya.
(sumber : jayapurakab.go.id)








