46 Pasutri Muslim Dinikahkan Oleh Pemkot Jayapura Secara Massal

Jayapura, Teraspapua.com – Dalam rangka menciptakan kota Jayapura menuju kota tertib administrasi kependudukan, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), melaksanakan Nikah Massal dan Sidang Isbat, kepada 46 Pasangan Suami Isteri (Pasutri) muslim.

Nikah Massal dan sidang Isbat yang berlangsung di Aula Siansor kantor Walikota Jayapura, Rabu (28/2) ini. Sekaligus untuk memperingati HUT kota Jayapura ke-114.

Penjabat (Pj) Walikota Jayapura Frans Pekey, pada kesempatan ini mengatakan. Pelaksanaan Nikah Massal dan Sidang Isbat kepada 46 Pasutri ini, untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.

“Sesungguhnya perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah, untuk memberikan kepastian identitas hukum kepada masyarakat, atas pernikahannya.” Terang Pekey.

Dirinya menambahkan, pelayanan terpadu Nikah Massal dan Isbat ini sangat besar manfaatnya, untuk kalangan masyarakat tidak mampu.

Hal ini tentunya lanjut Pekey, memudahkan orang tua untuk mendapatkan identitas kependudukan bagi anak, serta mempermudah, dalam proses administrasi pendidikan, kesehatan dan administrasi sosial lainnya.

Selain itu kata dia, pelayanan terpadu ini juga sangat bermanfaat dalam memangkas biaya, serta mendekatkan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Untuk itu, saya mengajak seluruh masyarakat yang ada di kota Jayapura, untuk selalu tertib administrasi kependudukan, karena akan memudahkan dalam pengurusan lainnya.” Ujar Pekey.

Pekey menyebutkan, sudah 1900 lebih Pasutri yang dinikahkan secara massal oleh Pemkot Jayapura, selama kurun waktu tahun 11 tahun terakhir.

“Ini tentu membantu warga kita yang mungkin dari sisi ekonomi tidak mampu atau juga ada kendala lain., sehingga pemerintah hadir untuk memfasilitasi.” Terangnya.

Adapun untuk Pasutri Kristen, Katolik, Hindu dan Budha, tambah Pj. Walikota, Nikah Massal juga akan dilaksanakan pada tanggal 2 Maret 2024, untuk 100 Pasutri.

Sementara itu, Kepala Seksi Pancatatan Perkawinan dan Perceraian Disdukcapil Kota Jayapura, Evelin Deda dalam laporannya menyebutkan. Pernikahan massal tersebut sesuai dengan peraturan Undang-undang nomor 23 Tahun 2006.

Menurut dia, giat Nikah Massal Pemkot Jayapura, telah berlangsung sejak tahun 2012,  dengan jumlah pasangan nikah mencapai 1916.

“Sedangkan untuk tahun ini, ada 46 pasangan yang hari ini nikah massal dengan rincian. 30 Akad Nikah dan pasangan Sidang Isbat sebanyak 16 orang” Papar Deda.

(elo)