Parkir di Taman Imbi, Sanksi Tegas bagi Angkot yang Melanggar Aturan

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru

Jayapura, Teraspapua.com – Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya untuk menertibkan angkutan kota (angkot) yang masih parkir dan menunggu penumpang di kawasan Taman Imbi, Distrik Jayapura Utara. Keberadaan angkot di area tersebut dinilai mengganggu ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di pusat kota yang seharusnya menjadi ruang publik yang nyaman bagi semua pengguna jalan.

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan bahwa Taman Imbi bukanlah lokasi yang diperuntukkan sebagai tempat parkir maupun tempat menunggu penumpang bagi angkot.

Ia mengingatkan pentingnya kesadaran dari para sopir angkutan umum untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan memanfaatkan fasilitas terminal resmi yang telah disediakan pemerintah sebagai tempat menaikkan dan menurunkan penumpang.

“Taksi atau angkutan umum yang parkir di sekitar Taman Imbi harus ditertibkan. Mereka harus masuk ke terminal karena di situ bukan tempat parkir, bukan tempat untuk menunggu penumpang. Kami berharap para sopir bisa memahami hal ini. Kalau parkir di tempat umum, tentu akan mengganggu pengguna jalan lain. Mari bersama-sama tertib dan masuk ke terminal sesuai aturan,” ujar Rustan Saru, Senin (13/10/2025)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura, Justin Sitorus, menegaskan bahwa seluruh angkutan umum dengan trayek G, H, B, dan E wajib menaikkan dan menurunkan penumpang hanya di Terminal Mesran Jayapura. Ia menegaskan, praktik menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal bayangan, seperti di kawasan Taman Imbi yang kerap dilakukan oleh trayek G dan H, tidak lagi diperbolehkan.

“Setiap angkutan umum wajib hukumnya menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal. Tidak boleh lagi ada terminal bayangan. Jika melanggar, kami akan menindak tegas,” tegas Justin.

Sanksi bagi angkot yang melanggar aturan tersebut juga sudah disiapkan secara tegas. Menurut Justin, kendaraan yang kedapatan melanggar akan ditahan selama tujuh hari. Bila pelanggaran masih berulang, izin trayek angkutan tersebut dapat dibekukan sebagai langkah pembinaan dan penegakan disiplin.

Justin juga mengimbau para sopir angkot untuk mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan ketertiban transportasi di Kota Jayapura. Ia menambahkan, Dishub akan rutin melakukan pengawasan lapangan untuk memastikan setiap angkutan beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami harap para sopir menggunakan fasilitas terminal yang sudah dibangun pemerintah. Jangan sembarangan parkir atau menaikkan penumpang di luar terminal. Kami akan terus melakukan pengawasan rutin agar lalu lintas di Kota Jayapura tertib dan lancar,” pungkasnya.

Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Kota Jayapura berharap dapat menciptakan kedisiplinan, ketertiban, dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan serta masyarakat yang menggunakan jasa angkutan umum di wilayah Kota Jayapura. Penertiban angkutan umum di sekitar kawasan Taman Imbi diharapkan mampu mengurangi kemacetan dan menciptakan lingkungan yang lebih rapi dan aman bagi semua.