Rustan Saru Pimpin Operasi Penertiban Tempat Hiburan Malam

Jayapura, Teraspapua.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura melaksanakan operasi pengawasan dan penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang tersebar di wilayah Kota Jayapura, Sabtu malam (1/11/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi non yustisi dalam rangka penegakan peraturan daerah (Perda) Kota Jayapura yang secara khusus mengatur tentang operasional tempat hiburan malam.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, dan melibatkan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, serta Polri. Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan seluruh tempat hiburan malam di Kota Jayapura beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan daerah yang berlaku.

“Malam ini kami bersama personel gabungan dari Pemerintah Kota Jayapura, Satpol PP, TNI, dan Polri melaksanakan operasi pengawasan dan penertiban tempat hiburan malam dalam rangka kegiatan non yustisi penegakan peraturan daerah khusus tempat hiburan malam. Kami melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi hiburan malam untuk memastikan semuanya beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wakil Wali Kota Rustan Saru di sela kegiatan.

Selama operasi berlangsung, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen identitas diri (KTP) baik bagi pengunjung maupun pekerja, serta meneliti kelengkapan izin usaha dan izin edar minuman beralkohol. Pemerintah menegaskan, setiap pengelola tempat hiburan malam wajib memiliki izin resmi yang diterbitkan oleh Pemkot Jayapura.

“Pemilik tempat hiburan malam wajib memiliki izin usaha dan izin edar minuman beralkohol yang sah. Semua harus sesuai dengan peraturan daerah dan ketentuan yang berlaku. Ini penting untuk menjaga ketertiban administrasi serta keamanan masyarakat,” tegas Rustan.

Selain pemeriksaan administrasi, tim gabungan juga meninjau langsung kondisi operasional di lapangan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar aturan, termasuk keberadaan pekerja tanpa identitas maupun pengunjung di bawah umur.

Dalam kesempatan tersebut, Rustan juga mengimbau masyarakat yang belum memiliki KTP agar segera mengurus dokumen kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jayapura. Menurutnya, hal ini penting sebagai bagian dari upaya menegakkan tertib administrasi kependudukan di daerah.

“Kami mengajak masyarakat untuk tertib administrasi dengan segera mengurus dokumen kependudukan. Ini akan mempermudah pengawasan dan menciptakan tata kelola masyarakat yang lebih baik,” tambahnya.

Rustan menegaskan bahwa operasi pengawasan dan penertiban tempat hiburan malam akan terus dilakukan secara berkala oleh Pemerintah Kota Jayapura. Kegiatan ini diharapkan dapat menegakkan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, serta menciptakan suasana malam yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga kota.

“Kami akan terus melakukan kegiatan seperti ini untuk memastikan Kota Jayapura tetap aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.