Rustan Saru Tegaskan Semua Taxi Kota Wajib Masuk Terminal Mesran

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru saat berbincang dengan salah satu sopir Taxi yang lagi parkir di taman Imbi (foto Arche/teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Jayapura untuk menertibkan seluruh angkutan umum agar beroperasi sesuai jalur dan wajib menaikkan serta menurunkan penumpang di Terminal Mesran. Terminal yang telah direhabilitasi oleh Pemkot Jayapura itu kini siap difungsikan sepenuhnya.

Rustan Saru menyoroti masih banyaknya sopir angkutan kota yang belum disiplin menggunakan terminal. Ia menemukan sejumlah taksi kota masih menunggu penumpang di sekitar Taman Imbi, meski fasilitas di Terminal Mesran telah disiapkan dengan baik.

“Tadi pagi saya lihat masih ada taksi-taksi yang mangkal di sekitar Taman Imbi untuk mengangkut penumpang. Hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi,” tegas Rustan Saru usai meninjau terminal Mesran, Sabtu (1/11/2025).

Ia menambahkan, para sopir angkutan dari berbagai trayek, baik Dok, Kota, Entrop, Hamadi, Polimak, dan lainnya, sudah sepakat untuk masuk dan beroperasi di dalam terminal. Pemerintah melalui Dinas Perhubungan Kota Jayapura telah melakukan koordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Kota untuk memastikan penerapan aturan ini berjalan efektif mulai November 2025.

“Kami sudah berkomunikasi dengan para koordinator trayek dan Dinas Perhubungan. Mulai tanggal 1 November, semua taksi harus masuk Terminal Mesran untuk menaikkan dan menurunkan penumpang,” ujarnya.

Rustan mengingatkan bahwa terminal tersebut telah dibangun dan diaspal dengan baik oleh pemerintah, sehingga perlu dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia berharap para sopir angkutan bisa bekerja sama untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kota Jayapura.

“Kalau kita mencintai kota ini, mari bersama-sama menjaga ketertiban. Pemerintah sudah menata dan memperbaiki terminal, tinggal bagaimana kita memanfaatkannya,” jelasnya..

Dengan penataan ini, Pemerintah Kota Jayapura berharap seluruh angkutan umum dapat beroperasi tertib dan terminal berfungsi optimal, sehingga arus lalu lintas di ibu kota Papua itu menjadi lebih lancar dan nyaman bagi masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus, menjelaskan bahwa tahun ini pihaknya telah menuntaskan pengaspalan dan penambahan fasilitas pendukung di Terminal Mesran. Ia menegaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap angkutan umum wajib beroperasi di dalam terminal.

“Amanat undang-undang sangat jelas, setiap angkutan umum wajib masuk terminal. Tidak boleh ada lagi aktivitas naik-turun penumpang di luar area terminal,” ujar Justin.

Menurutnya, terminal akan difungsikan sepenuhnya sebelum akhir tahun 2025, setelah seluruh pekerjaan pengaspalan dan perbaikan penerangan rampung. Dishub juga akan menugaskan Bidang Pengendalian Operasional untuk mengawasi secara rutin serta memberikan sanksi bagi sopir yang melanggar aturan.

“Jika ada sopir yang masih membandel, kami akan memberikan sanksi sesuai peraturan daerah, termasuk penahanan kendaraan selama tujuh hari,” tegas Justin.

Seorang sopir angkutan, On Lai, mengakui selama ini dirinya masih menurunkan penumpang di Taman Imbi karena terminal belum sepenuhnya difungsikan. Namun, ia menyatakan kesiapannya untuk beroperasi dari Terminal Mesran jika semua fasilitas sudah siap.

“Kalau terminalnya sudah difungsikan dengan baik, saya pasti masuk untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam terminal,” ujarnya.

(Har/Veb)