Jayapura, Teraspapua.com – Pemerintah Kota Jayapura melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Katalog Elektronik Versi 6 Konstruksi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Selasa hingga Rabu, 24–25 Februari 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas aparatur dalam menghadapi transformasi digital di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, dalam arahannya menegaskan bahwa bimtek ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan pemahaman dan kompetensi para PPK dan pokja yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota.
Menurutnya, setiap aparatur yang terlibat dalam proses pengadaan harus memahami seluruh aspek, mulai dari administrasi, teknis, hingga pengelolaan anggaran, agar pelaksanaan pengadaan dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan, serta terbuka bagi semua pihak.
“Seluruh proses pengadaan harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku, baik dari sisi administrasi, teknis, maupun pengelolaan anggaran, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap penggunaan sistem katalog elektronik, khususnya dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait kewajiban penggunaan produk dalam negeri. Rustan mengingatkan agar PPK dan pokja tidak melakukan pembelian barang yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
Lebih lanjut, Rustan menjelaskan pembagian tugas yang jelas antara pokja dan PPK dalam proses pengadaan. Pokja memiliki tanggung jawab pada tahapan pemilihan penyedia, mulai dari proses pelelangan hingga penerbitan berita acara hasil pemilihan. Sementara itu, PPK bertanggung jawab sejak tahap perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, pelaksanaan kontrak, hingga pertanggungjawaban pekerjaan.
Ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap tahapan tersebut sangat penting, termasuk terkait waktu penandatanganan kontrak, pelaksanaan pekerjaan, hingga kemungkinan perubahan kontrak atau adendum.
“Semua tahapan harus dipahami dengan baik karena berkaitan langsung dengan aspek hukum. Jika tidak sesuai prosedur, konsekuensinya bisa serius, baik bagi pokja maupun PPK,” tegasnya.
Selain itu, Rustan juga mengingatkan agar pokja lebih cermat dalam memeriksa kelengkapan administrasi dan teknis penyedia barang dan jasa, guna menghindari potensi sanggahan yang dapat berujung pada persoalan hukum.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Jayapura, Yustus, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Bimtek Katalog Elektronik Versi 6 Konstruksi Tahun 2026 bertujuan meningkatkan pengetahuan serta pemahaman para peserta terkait implementasi sistem katalog elektronik terbaru.
Menurutnya, kegiatan ini menjadi langkah konkret Pemerintah Kota Jayapura dalam merespons tantangan digitalisasi pengadaan, sekaligus mendorong terciptanya proses pengadaan yang lebih akuntabel dan sesuai regulasi.
“Dengan pemahaman yang baik, diharapkan proses pengadaan, khususnya di sektor konstruksi, dapat berjalan lebih transparan, efisien, dan minim risiko,” ujarnya.
Ia menambahkan, peserta bimtek berjumlah sekitar 50 orang yang terdiri dari PPK dan pokja pemilihan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Jayapura berharap kualitas tata kelola pengadaan barang dan jasa semakin meningkat, sekaligus mampu meminimalkan risiko administratif maupun hukum dalam pelaksanaannya, sehingga pembangunan di Kota Jayapura dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
(red)















