Jayapura, Teraspapua.com – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jayapura menggelar nikah massal dan sidang isbat gratis, sekaligus melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait administrasi kependudukan bersama Kantor Kementerian Agama Kota Jayapura dan Pengadilan Agama Jayapura Kelas IA, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah daerah untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan sekaligus memperbaiki penataan administrasi kependudukan di Kota Jayapura.
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru mengatakan, program ini ditujukan bagi pasangan yang telah menikah secara agama tetapi belum tercatat secara resmi oleh negara, maupun pasangan yang ingin menikah tetapi terkendala biaya dan proses administrasi.
Menurutnya, masih banyak warga yang datang atau menetap di Kota Jayapura dalam kondisi sudah menikah di daerah asalnya, namun belum memiliki dokumen resmi yang tercatat di wilayah tempat tinggalnya saat ini.
“Program ini merupakan upaya pemerintah kota dalam melakukan penataan kependudukan bagi keluarga yang sudah menikah tetapi belum terdaftar secara resmi. Ada juga warga yang datang ke Kota Jayapura sudah menikah di daerah asalnya namun belum tercatat di sini, atau pasangan yang ingin menikah tetapi kemampuan ekonominya terbatas. Melalui program ini, pemerintah hadir membantu mereka,” ujar Rustan Saru.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut sangat membantu masyarakat karena seluruh proses dilakukan secara gratis, sehingga pasangan yang mengikuti program dapat memperoleh legalitas pernikahan tanpa harus menanggung beban biaya.
“Dengan kegiatan ini masyarakat sangat terbantu karena tidak perlu mengeluarkan biaya. Mereka bisa tercatat secara resmi di Kementerian Agama maupun di catatan sipil, sehingga memudahkan penataan administrasi kependudukan,” katanya.
Pada pelaksanaan tahun ini, tercatat 39 pasangan mengikuti program tersebut. Dari jumlah tersebut, 30 pasangan mengikuti nikah massal, sementara 9 pasangan lainnya mengikuti sidang isbat untuk mendapatkan pengesahan pernikahan yang sebelumnya hanya dilakukan secara agama.
Rustan berharap program tersebut dapat terus diperluas pada tahun-tahun mendatang karena masih banyak pasangan di masyarakat yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan.
Ia mengakui bahwa keterbatasan kemampuan keuangan daerah membuat jumlah pasangan yang dapat difasilitasi tahun ini masih terbatas.
“Data pasangan yang belum tercatat sebenarnya cukup banyak, tetapi kemampuan keuangan daerah masih terbatas sehingga tahun ini hanya 39 pasangan yang bisa difasilitasi. Ke depan kami akan mendorong agar jumlahnya bisa ditambah,” ujarnya.
Menurutnya, semakin banyak pasangan yang memiliki dokumen resmi pernikahan, maka penataan administrasi kependudukan di Kota Jayapura juga akan semakin tertib.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura Supriyanto mengatakan program tersebut merupakan kebijakan Wali Kota Jayapura untuk mempermudah pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi terbaru, pencatatan perkawinan tidak lagi harus melalui proses persidangan di kantor Disdukcapil bagi pasangan yang telah menikah secara agama.
Masyarakat kini cukup melengkapi persyaratan administrasi dan melakukan registrasi di kantor Disdukcapil untuk memperoleh akta perkawinan sebagai bukti legalitas pernikahan.
“Dengan kebijakan ini masyarakat akan lebih mudah memperoleh kepastian hukum terkait status pernikahan dan administrasi kependudukan mereka,” jelas Supriyanto.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga dua bulan pertama tahun 2026, pencatatan akta perkawinan di Disdukcapil Kota Jayapura telah mencapai 85 pasangan.
Jumlah tersebut didominasi oleh masyarakat beragama Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha yang melakukan pencatatan pernikahan melalui Disdukcapil.
Selain pelaksanaan nikah massal dan sidang isbat gratis, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama administrasi kependudukan antara Pemerintah Kota Jayapura, Kantor Kementerian Agama Kota Jayapura, dan Pengadilan Agama Jayapura Kelas IA.
Melalui kerja sama tersebut, pasangan yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), gereja, maupun tempat ibadah lainnya dapat langsung memperoleh perubahan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan status terbaru.
Pemerintah berharap kerja sama tersebut dapat mempercepat proses pelayanan administrasi kependudukan sekaligus memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat terkait status pernikahan dan data kependudukan mereka.
(red)















