Jayapura, Teraspapua.com – DPR Kota Jayapura menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan dan penjelasan Wali Kota Jayapura terhadap laporan pendapat Badan Anggaran (Banggar) serta gabungan komisi-komisi DPRK terkait Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Jayapura Tahun Anggaran 2026.
Tanggapan pemerintah kota disampaikan oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mewakili Wali Kota Jayapura dalam rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRK Jayapura, Sabtu (22/11/2025).
Dalam penjelasannya, Rustan Saru menegaskan bahwa pemerintah kota mengapresiasi perhatian Banggar DPRK terhadap anjloknya postur RAPBD 2026. Ia menyebutkan, penurunan anggaran ini merupakan imbas dari kebijakan efisiensi pemerintah pusat.
“Tahun 2025 APBD pemerintah Kota Jayapura berada di angka Rp1,6 triliun, sementara pada tahun 2026 turun menjadi Rp1,4 triliun. Ini penurunan yang sangat signifikan,” jelas Rustan.
Menurutnya, penurunan tersebut berdampak langsung pada kemampuan pembiayaan OPD maupun alokasi anggaran untuk DPRK.
Rustan mengatakan, dalam rangka penetapan APBD 2026, pemerintah kota perlu melakukan berbagai penyesuaian berdasarkan aspirasi dan masukan dari komisi-komisi DPRK maupun Banggar.
“Sebagian besar tanggapan komisi dan Banggar sudah kami akomodasi dalam APBD 2026. Namun, ada beberapa yang belum dapat dimasukkan, dan itu akan menjadi perhatian pemerintah kota ke depan,” ungkapnya.
Rustan mencontohkan beberapa usulan yang menjadi prioritas, antara lain:
Penanganan tiga titik ruas jalan di kawasan Korya Barat, yang diupayakan masuk anggaran 2026.
Penyempurnaan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRK yang dinilai belum terakomodasi secara optimal.
Ia menambahkan, pemerintah dan DPRK perlu melakukan sinkronisasi untuk melihat mana saja yang sudah tercakup dan mana yang belum dalam APBD 2026, agar dapat diselesaikan pada tahap perubahan anggaran.
Rustan juga menyinggung capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 yang sudah melampaui target. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pencapaian tersebut belum mencerminkan optimalisasi maksimal.
Ia menyebutkan beberapa sektor pendapatan yang akan ditingkatkan pada 2026, antara lain, Pajak kendaraan bermotor (opsen), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Retribusi parkir, Retribusi sampah dan Penerimaan PBG/IMB
Menurut Rustan, potensi PAD Kota Jayapura sejatinya cukup besar, namun pengelolaan di lapangan masih belum maksimal, baik dari sisi petugas maupun sistem penagihan.
“Masih ada pembayaran secara tunai yang rawan kebocoran. Ke depan, pembayaran akan kami alihkan ke sistem nontunai, baik melalui QRIS maupun aplikasi lainnya, agar lebih transparan dan meminimalkan kebocoran PAD,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan adanya kemungkinan kebocoran dari aplikasi yang tidak berjalan optimal maupun kurangnya pemahaman petugas di lapangan. Karena itu, pemerintah kota berencana melakukan pelatihan dan pembenahan sistem secara menyeluruh.
“Semua level harus ditata, semua sistem harus diperbaiki, agar optimalisasi PAD dapat berjalan baik dan kebocoran bisa ditekan. Jika PAD meningkat, maka ruang fiskal pemerintah kota juga akan semakin baik,” ujarnya.
Rustan menegaskan bahwa koordinasi antara eksekutif dan legislatif harus terus diperkuat demi kepentingan masyarakat Kota Jayapura.
“Aspirasi masyarakat, baik yang disampaikan melalui DPRK, kelurahan, kampung, maupun distrik, harus menjadi perhatian bersama. Pemerintah kota dan DPRK harus menyatukan visi dan persepsi untuk pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya.
(Har)















