banner 325x300

Parkir Liar Ditindak Tegas, Wali Kota Jayapura: Semua Angkutan Wajib Masuk Terminal

Jayapura, Teraspapua.com – Pemerintah Kota Jayapura kembali menegaskan komitmennya dalam menata ketertiban lalu lintas dan menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dengan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan berhenti, parkir, serta aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang di lokasi terlarang.

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, dan menyasar secara khusus angkutan umum, namun juga berlaku bagi seluruh kendaraan pribadi atau kendaraan berpelat hitam yang kedapatan parkir sembarangan di badan jalan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (7/1/2026) di sejumlah titik strategis di wilayah Kota Jayapura.

banner 325x300

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan bahwa langkah penertiban ini dilakukan sebagai upaya nyata pemerintah dalam menciptakan ketertiban lalu lintas serta meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat pengguna jalan.

“Tim ini turun langsung ke lapangan untuk menertibkan parkir yang tidak sesuai aturan, terutama angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang sembarangan serta tidak masuk ke terminal yang telah disediakan,” tegas Abisai Rollo.

Dalam peninjauan lapangan, Wali Kota menemukan sejumlah pelanggaran di beberapa lokasi, di antaranya kawasan Taman Imbi dan pertigaan Polsek Jayapura Selatan, Entrop. Di lokasi tersebut, masih banyak angkutan umum, khususnya taksi, yang parkir dan menunggu penumpang di luar area yang telah ditetapkan.

“Saya mendapati taksi yang parkir dan menunggu penumpang tidak sesuai aturan. Saya langsung mengarahkan tim agar seluruh taksi wajib masuk ke terminal resmi yang telah disediakan pemerintah,” ujarnya.

Abisai Rollo menegaskan bahwa seluruh angkutan umum di Kota Jayapura wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam terminal resmi, seperti Terminal Mesran Jayapura dan Terminal Tipe A Entrop. Menurutnya, aturan ini dibuat demi menciptakan keteraturan, kelancaran arus lalu lintas, serta kenyamanan bagi penumpang.

“Saya berharap penumpang juga tidak naik dan turun taksi sembarangan di jalan. Semua harus melalui terminal agar tertib, aman, dan teratur,” katanya.

Ia menambahkan, penertiban tersebut akan dilakukan secara berkelanjutan dan tanpa pandang bulu. Seluruh kendaraan, baik milik masyarakat umum, aparat penegak hukum, hingga pejabat pemerintah, akan dikenakan sanksi yang sama jika melanggar aturan.

“Aturan ini berlaku untuk semua, baik polisi, tentara, masyarakat, bahkan diri saya sendiri dan keluarga saya. Kalau parkir sembarangan, silakan derek,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini akan berlangsung selama tiga hari ke depan dan difokuskan pada penindakan parkir liar angkutan umum. Namun demikian, kendaraan pribadi yang parkir mencolok di badan jalan juga menjadi sasaran penertiban.

“Kami melakukan penertiban di beberapa titik, antara lain kawasan Taman Imbi, pertigaan Polsek Jayapura Selatan, dan Terminal Tipe A Entrop,” jelas Justin.

Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas naik dan turun penumpang angkutan umum wajib dilakukan di dalam terminal. Pemerintah Kota Jayapura, lanjutnya, telah menyiapkan
fasilitas pendukung yang memadai di Terminal Tipe A Entrop dan Terminal Mesran Jayapura, termasuk ruang tunggu penumpang yang layak.

Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, petugas menindak tegas para pelanggar dengan melakukan penderekan kendaraan. Tercatat sebanyak empat kendaraan diderek, terdiri
dari tiga mobil taksi di kawasan Taman Imbi dan satu mobil di wilayah Entrop. Salah satu kendaraan yang ditindak adalah taksi jenis Star Wagon yang telah dimodifikasi menjadi kendaraan penampung bahan bakar minyak (BBM).

“Kendaraan yang terjaring razia akan kami tahan selama tujuh hari. Apabila kembali melanggar, masa penahanan akan diperpanjang dan dapat berujung pada pengurangan izin trayek hingga rekomendasi perubahan status kendaraan,” tegasnya.

Penertiban ini melibatkan lintas instansi, yakni Dinas Perhubungan Kota Jayapura, POM TNI, Polresta Jayapura Kota, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebagai bentuk sinergi dalam penegakan aturan lalu lintas dan ketertiban kota.

Pemerintah Kota Jayapura berharap melalui penertiban yang dilakukan secara konsisten ini, kesadaran pengemudi angkutan umum maupun masyarakat pengguna jalan semakin
meningkat, sehingga tercipta wajah kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.