Jayapura, Teraspapua.com – Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menemukan satu unit mobil jenis Star Wagon yang telah dimodifikasi menjadi kendaraan penampung bahan bakar minyak (BBM) ilegal saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) penertiban kendaraan di Terminal Tipe A Entrop, Senin (7/1/2026).
Mobil yang sebelumnya berfungsi sebagai kendaraan angkutan penumpang tersebut diketahui telah dimodifikasi dengan pemasangan tangki tambahan di bagian dalam kendaraan. Tangki tersebut diduga memiliki kapasitas sekitar 200 liter solar, jauh melebihi kapasitas standar yang diperbolehkan untuk kendaraan sejenis.
“Saat saya masuk ke terminal, saya menemukan satu unit mobil Star Wagon yang sudah dimodifikasi untuk menampung BBM. Di dalam mobil tersebut terdapat tangki solar berkapasitas besar. Ini jelas merupakan pelanggaran,” tegas Wali Kota Abisai Rollo di lokasi sidak.
Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya praktik ilegal, setelah diketahui kendaraan itu menggunakan enam pelat nomor kendaraan berbeda dalam satu unit mobil. Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengindikasikan adanya tindak kejahatan terorganisasi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, tetapi sudah masuk dalam kategori kejahatan. Pengambilan solar secara berlebihan untuk dijual kembali dapat menyebabkan antrean panjang di SPBU dan sangat merugikan masyarakat,” ujar Abisai Rollo.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemerintah Kota Jayapura langsung mengamankan dan menderek kendaraan tersebut ke kantor terkait untuk penanganan lebih lanjut. Selanjutnya, kasus ini akan diserahkan kepada aparat penegak hukum guna diproses sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Kota menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jayapura tidak akan mentoleransi segala bentuk praktik ilegal yang merugikan kepentingan masyarakat, khususnya yang berdampak pada distribusi BBM di wilayah Kota Jayapura.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin. Praktik-praktik ilegal seperti ini harus dihentikan karena sangat merugikan masyarakat luas,” tegasnya.
Dengan adanya penindakan ini, Pemerintah Kota Jayapura berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjaga kelancaran distribusi BBM agar tetap tepat sasaran dan dapat dinikmati secara adil oleh seluruh masyarakat.
















