banner 325x300

Kuliah Umum Komisi Yudisial RI di FH Uncen, Integritas Hakim Jadi Penentu Kepercayaan Publik

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Mukti Fajar Nur Dewata (foto Arche/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Komisioner Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Mukti Fajar Nur Dewata memberikan kuliah umum bertajuk “Menjaga Integritas Hakim, Membangun Kredibilitas Peradilan.

Kegiatan berlangsung di ruang kuliah Magister Ilmu Hukum (MIH) FH Uncen dan diikuti oleh dosen serta mahasiswa, Jumat (5/12/2025).

banner 325x300

Dalam pemaparannya, Mukti Fajar menegaskan bahwa Komisi Yudisial merupakan lembaga yang lahir dari gerakan reformasi sebagai upaya mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bersih, dan dipercaya publik. Menurutnya, sejak amandemen konstitusi, negara sepakat bahwa kekuasaan kehakiman yang independen hanya dapat berjalan apabila disertai mekanisme pengawasan yang efektif.

“Konsekuensinya adalah lahirnya sistem check and balance yang kemudian diwujudkan melalui tugas utama Komisi Yudisial, yaitu menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Mukti Fajar turut menyampaikan dinamika hukum nasional. Ia menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini “tidak baik-baik saja” dan semakin menjauh dari prinsip negara hukum yang telah disepakati dalam kontrak sosial bangsa.

“Hukum seharusnya menjadi panglima, tetapi kini kita menghadapi situasi di mana supremasi politik atau kekuasaan cenderung mendominasi. Hukum sering kali hanya menjadi alat kekuasaan, bukan pedoman bersama dalam kehidupan berbangsa,” paparnya.

Ia mencontohkan berbagai persoalan mulai dari korupsi hingga pelanggaran aturan tata ruang yang berdampak pada bencana alam. “Banyak kerusakan terjadi karena aturan yang sudah ada justru dilanggar oleh mereka yang memiliki kewenangan,” tambahnya.

Wakil Rektor IV Universitas Cenderawasih, Basir Rohrohmana, turut menghadiri kegiatan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas kesediaan KY hadir dan memberikan pelatihan akademik bagi civitas akademika Uncen.

“Kuliah umum ini merupakan bagian dari kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Uncen dan Komisi Yudisial. Ke depan, kami berharap kolaborasi dan kemitraan ini semakin diperkuat,” ujarnya.

Basir juga mengajak seluruh mahasiswa dan dosen memanfaatkan kuliah umum tersebut untuk memperluas wawasan mengenai etika peradilan dan pengawasan hakim.

Dalam sesi materi, Mukti Fajar menjelaskan berbagai kewenangan KY, mulai dari pengawasan, pemantauan persidangan, hingga peningkatan kapasitas hakim (PKH). KY membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran perilaku hakim melalui surat resmi, pos, kantor penghubung KY di 20 daerah, hotline pengaduan, maupun situs pelaporan daring.

Objek pemantauan KY meliputi proses persidangan sebagai upaya pencegahan agar hakim tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pemantauan dilakukan baik di ruang sidang maupun melalui investigasi lanjutan. Proses klarifikasi terhadap terlapor atau saksi dapat dilakukan secara tatap muka maupun daring. Laporan kemudian dibahas dalam Sidang Panel dan Sidang Pleno KY.

KY juga memiliki kewenangan melakukan advokasi apabila ada pihak yang merendahkan kehormatan hakim. Advokasi terbagi menjadi dua kategori, yaitu, advokasi preventif,
seperti pendidikan hukum, FGD, dan Klinik Etik.

Advokasi Represif, berupa langkah hukum, koordinasi, mediasi, konsiliasi, atau somasi kepada pihak terkait.

Setiap tahun KY menerima ribuan laporan masyarakat yang kemudian diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Mukti Fajar menekankan bahwa profesi hakim merupakan profesi mulia (officium nobile) yang dijalankan bukan sekadar pekerjaan, tetapi panggilan jiwa. Karena itu, hakim wajib memegang teguh kode etik profesi, pedoman perilaku, serta prinsip dasar yang menjaga martabatnya.

“Kebebasan hakim bukan berarti bebas tanpa batas. Independensi tetap dibatasi oleh undang-undang, asas keadilan, dan etika perilaku,” ujarnya.

Foto Arche/Teraspapua.com

Integritas dan kompetensi hakim, lanjutnya, menjadi modal utama untuk melahirkan putusan yang berkualitas, memenuhi rasa keadilan, dan berkontribusi pada pembangunan hukum nasional.

Mukti Fajar menjelaskan bahwa etika hakim di tingkat global merujuk pada The Bangalore Principles of Judicial Conduct (2001–2002) yang mencakup enam prinsip dasar, yakni, kebebasan, ketidakberpihakan, integritas, kesopanan, kesetaraan

Di Indonesia, prinsip tersebut dituangkan dalam Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa hakim memiliki doktrin kekuasaan kehakiman yang tidak dapat diintervensi siapa pun ketika menjatuhkan putusan. Namun, KY tetap berwenang memeriksa perilaku hakim tanpa menyentuh ranah teknis yudisial.

“Sering kali terjadi perdebatan mengenai batasan pengawasan KY, karena di satu sisi independensi hakim harus dilindungi, namun di sisi lain tidak boleh dijadikan tameng untuk melindungi penyimpangan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa analisis putusan berkekuatan hukum tetap dapat dilakukan oleh KY untuk melihat kesesuaian dengan logika hukum, fakta persidangan, maupun dugaan pelanggaran etik yang mungkin terjadi.

Mukti turut menyoroti pentingnya penyamaan persepsi antara KY dan Mahkamah Agung dalam proses pemeriksaan perilaku hakim, sebagaimana diamanatkan Peraturan Bersama KY – MA sejak 2012 yang hingga kini belum optimal dilaksanakan.

“Jika tidak ada penyamaan persepsi, perdebatan mengenai batasan teknis yudisial dan pelanggaran etik akan terus berulang,” katanya.
(Har/Veb)