banner 325x300

Di Biak, Bocah 10 Tahun Jadi Korban Persetubuhan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Biak, Teraspapua.com – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Distrik Swandiwe, Kabupaten Biak Numfor. Seorang pria berinisial YM (37) telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Biak, Selasa (24/2/2026). Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, didampingi Kasat Reskrim Ipda Daniel Z. Rumpaidus dan Kasi Humas Ipda Joko Susilo, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 28 Oktober 2025.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 13.20 WIT di kawasan Kali Ramdori, Kampung Ramdori, Distrik Swandiwe, Kabupaten Biak Numfor.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban berinisial SA (10), seorang pelajar sekolah dasar, saat itu tengah bermain bersama teman-temannya di lapangan. Tersangka kemudian datang dan mengajak korban beserta teman-temannya menuju pantai.

Namun, tersangka justru membawa mereka ke lokasi sepi di sekitar Kali Ramdori. Setibanya di lokasi, tersangka diduga mengancam teman-teman korban menggunakan sebilah parang agar meninggalkan tempat tersebut. Karena ketakutan, anak-anak itu berlari menjauh.

Dalam kondisi terancam dan tidak berdaya, korban kemudian mengalami tindakan persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka.

Polisi menyebut tersangka menggunakan modus bujuk rayu dengan dalih mengajak korban dan teman-temannya ke pantai, sebelum akhirnya membawa korban ke lokasi terpencil.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka diduga menggunakan ancaman senjata tajam berupa parang, yang membuat korban tidak dapat melawan.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi guna menguatkan konstruksi perkara.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi pakaian korban saat kejadian, serta satu bilah parang dengan panjang sekitar 50 sentimeter yang diduga digunakan tersangka untuk mengancam korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar ketentuan dalam KUHP Tahun 2023. Ancaman pidana yang dihadapi tersangka paling lama 15 tahun penjara.

Polres Biak Numfor menegaskan komitmennya dalam menangani secara tegas setiap tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Kapolres menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak dan akan memproses perkara ini secara profesional hingga tuntas,” pungkasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak.

(HDK)