Jayapura, Teraspapua.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurap, mempertanyakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop) Kota Jayapura.
Hal tersebut disampaikan Ismail saat pimpinan dan anggota DPR Kota Jayapura melakukan kegiatan sosialisasi perda di dinas Perindagkop Kota Jayapura. Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh untuk mengetahui sejauh mana aturan tersebut telah dijalankan sejak ditetapkan pada 2018.
“Perda Nomor 10 Tahun 2018 ini mengatur beberapa hal penting, di antaranya terkait hak pedagang lokal, bentuk perlindungan usaha, pemberdayaan ekonomi, peran pemerintah daerah, hingga ketentuan sanksi,” ujar Ismail.
Ia menilai berbagai ketentuan yang tercantum dalam perda tersebut perlu dikaji kembali apakah benar-benar telah dilaksanakan oleh perangkat daerah yang memiliki kewenangan, khususnya Dinas Perindagkop.
“Apakah ketentuan dalam perda ini selama ini sudah dijalankan atau belum, tentu ini yang ingin kita diskusikan bersama,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Ismail menyoroti sejumlah pasal penting dalam Perda Nomor 10 Tahun 2018. Ia memulai dari Pasal 2 yang mengatur hak pedagang lokal untuk mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah daerah.
Ketentuan itu kemudian diperkuat pada Pasal 3 yang menjelaskan bahwa perlindungan tersebut meliputi kemudahan usaha, pembatasan persaingan, pengutamaan fasilitasi, kepastian usaha, serta pengembangan usaha bagi pedagang lokal.
Menurut Ismail, ketentuan tersebut menunjukkan adanya keberpihakan yang jelas dari pemerintah daerah terhadap pedagang lokal, khususnya pedagang Orang Asli Papua (OAP).
“Pasal-pasal ini menunjukkan semangat keberpihakan pemerintah daerah kepada pedagang lokal sangat kuat. Namun yang perlu kita pastikan adalah bagaimana implementasinya di lapangan,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta Dinas Perindagkop menjelaskan kebijakan konkret yang telah dilakukan sejak perda tersebut diberlakukan pada 2018 hingga saat ini. Ia juga mempertanyakan apakah ada program-program khusus yang dirancang untuk mendukung implementasi perda tersebut.
Ismail juga menyinggung Pasal 6 ayat 1 yang mengatur bahwa pedagang lokal harus mendapatkan kemudahan dalam memperoleh perizinan usaha serta akses terhadap fasilitas usaha.
Menurutnya, ketentuan tersebut seharusnya membuat pedagang lokal lebih mudah dalam mengurus perizinan usaha. Jika masih terdapat pedagang yang mengalami kesulitan, berarti implementasi kebijakan tersebut belum berjalan secara maksimal.
“Seharusnya pedagang lokal tidak lagi kesulitan mengurus izin usaha. Kalau masih ada yang kesulitan, berarti implementasinya belum berjalan baik,” katanya.
Ia juga menyinggung perubahan sistem perizinan setelah diberlakukannya regulasi nasional yang mengubah mekanisme perizinan usaha di Indonesia. Meski sistem tersebut disebut lebih sederhana, dalam praktiknya masih banyak masyarakat yang merasa kesulitan karena kurang memahami prosedur yang berlaku.
Karena itu, menurut Ismail, pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait perlu memberikan pendampingan serta sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pendataan pedagang lokal oleh pemerintah daerah sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan.
“Kita harus tahu berapa jumlah pedagang lokal yang tercatat di Dinas Perindagkop, berapa yang sudah memiliki izin resmi, dan berapa yang belum. Jangan sampai kebijakan dibuat tanpa didukung data yang jelas,” ujarnya.
Ismail juga menyoroti Pasal 7 yang mengatur tentang komoditas lokal. Dalam pasal tersebut disebutkan sejumlah komoditas yang memiliki nilai sosial dan budaya bagi masyarakat Papua, seperti pinang, sagu, umbi-umbian, dan noken.
Komoditas tersebut, kata dia, seharusnya menjadi ruang usaha bagi pedagang lokal dan mendapat perlindungan dari pemerintah daerah.
Karena itu, ia mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap perdagangan komoditas tersebut.
“Apakah masih ada pedagang yang bukan pedagang lokal yang menjual komoditas seperti pinang, sagu, umbi-umbian, dan noken. Ini juga perlu diawasi,” katanya.
Selain itu, Ismail menyoroti Pasal 8 dan Pasal 9 yang mengatur perlindungan bagi pedagang lokal. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan melalui pendampingan usaha, sosialisasi kebijakan afirmasi, serta penempatan pedagang pada lokasi usaha yang strategis.
Menurutnya, perlindungan tersebut tidak boleh hanya bersifat normatif, tetapi harus diwujudkan dalam program nyata yang dirasakan langsung oleh para pedagang.
“Artinya lokasi usaha pedagang lokal harus ditentukan secara jelas oleh pemerintah daerah. Jangan sampai pedagang dibiarkan berjualan di sembarang tempat tanpa penataan, karena itu berarti tidak ada perlindungan,” ujarnya.
Ismail juga menyoroti Pasal 10 yang mengatur larangan bagi distributor, pedagang besar, maupun ritel besar untuk menjual komoditas lokal secara eceran maupun partai.
Menurutnya, ketentuan tersebut bertujuan memberikan ruang usaha yang lebih luas bagi pedagang lokal agar tidak kalah bersaing dengan pelaku usaha besar.
“Perda ini sebenarnya sudah sangat kuat karena memberikan ruang usaha bagi pedagang lokal agar tidak kalah bersaing,” katanya.
Ia kemudian mempertanyakan apakah selama ini pernah ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. Jika ada pelanggaran, menurutnya perlu dilakukan penegakan aturan secara tegas.
“Penegakan perda memang berada pada Satpol PP, tetapi pengawasan tetap berada pada Dinas Perindagkop,” ujarnya.
Ismail juga menyinggung Pasal 11 dan Pasal 12 yang mengatur pemberdayaan pedagang lokal. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan pemberdayaan melalui pelatihan, kemitraan usaha, serta penyediaan sarana dan prasarana usaha.
Ia menilai perda ini tidak hanya bertujuan melindungi pedagang lokal, tetapi juga meningkatkan kapasitas usaha mereka agar dapat berkembang secara berkelanjutan.
“Karena itu kita perlu mengetahui berapa banyak program pelatihan yang telah dilakukan sejak 2018 hingga sekarang bagi pedagang lokal,” katanya.
Menurutnya, pemberdayaan tidak cukup hanya melalui pelatihan atau bantuan modal, tetapi juga perlu disertai dengan pendampingan usaha secara berkelanjutan.
Selain itu, Ismail juga menyoroti Pasal 15 yang mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan pendataan pedagang lokal secara berkala. Ia menilai pendataan tersebut sangat penting karena kebijakan pemerintah tidak akan berjalan efektif tanpa didukung data yang akurat.
“Pendataan ini penting, karena kebijakan tidak akan berjalan jika kita tidak memiliki data yang jelas,” ujarnya.
Sementara itu, pada Pasal 16 disebutkan bahwa pemerintah daerah harus menyelenggarakan kegiatan promosi komoditas lokal paling sedikit satu kali dalam setahun.
Menurut Ismail, kegiatan seperti festival, pameran, maupun promosi produk lokal pada dasarnya bertujuan untuk membuka akses pasar bagi pedagang lokal.
Karena itu, ia mempertanyakan apakah kegiatan promosi tersebut telah dilaksanakan secara rutin setiap tahun oleh Dinas Perindagkop.
“Kalau bukan melalui pameran atau festival, bentuk promosi apa lagi yang dilakukan oleh dinas untuk membantu pedagang lokal,” katanya.
Terakhir, Ismail menyoroti Pasal 25 yang mengatur sanksi bagi pelanggaran terhadap perda tersebut. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp5 juta.
Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perda bukan sekadar imbauan moral, melainkan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Karena itu kita juga perlu mengetahui apakah sanksi ini pernah diterapkan atau selama ini hanya menjadi norma dalam aturan saja,” kata Ismail.















