DPRK Jayapura Tetapkan 8 Raperda Non-APBD 2026 Menjadi Perda

Pimpinan DPR Kota Jayapura saat menyerahkan materi Perda kepada Wakil Wali Kota Jayapura (foto Harley/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – DPR Kota Jayapura menetapkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD Kota Jayapura Tahun 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRK Jayapura dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi sekaligus penyerahan Perda dari pimpinan DPRK kepada Pemerintah Kota Jayapura, Senin (5/10/2026).

Rapat berlangsung di ruang rapat DPRK Jayapura dan dipimpin Wakil Ketua I DPRK Jayapura Max Karubaba, didampingi Wakil Ketua II Imam Khoiri dan Wakil Ketua III Ferdinand Hanuebi.

Rapat tersebut dihadiri anggota DPRK Jayapura serta jajaran Pemerintah Kota Jayapura. Dari pihak eksekutif hadir Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru, Pj Sekretaris Daerah Muchlis Karim, para asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jayapura.

Dalam rapat paripurna tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhir terhadap delapan Raperda yang telah melalui proses pembahasan di alat kelengkapan DPRK bersama Pemerintah Kota Jayapura.

Pandangan fraksi menunjukkan bahwa seluruh fraksi pada prinsipnya menyetujui delapan Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda, namun dengan sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah dalam tahap implementasi.

NasDem Ingatkan Pemekaran OPD Bukan Bagi-bagi Jabatan

Fraksi Partai NasDem memberikan perhatian khusus terhadap rencana penataan dan pemekaran organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.

Pandangan akhir Fraksi NasDem yang disampaikan Pares Wenda mengingatkan agar pemekaran OPD tidak berubah menjadi wadah akomodasi kepentingan politik maupun sarana pembagian jabatan struktural.

Menurut Fraksi NasDem, penataan organisasi pemerintahan harus memiliki tujuan yang jelas, terutama dalam memperkuat kualitas pelayanan publik.

“Penataan struktur organisasi pemerintahan harus diarahkan untuk memperkuat kualitas pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujar Pares.

Fraksi NasDem menilai perubahan struktur birokrasi harus didasarkan pada kebutuhan pemerintahan dan masyarakat, bukan semata-mata memperbesar organisasi.

Karena itu, setiap pembentukan perangkat daerah baru harus memiliki fungsi, target dan indikator kinerja yang jelas agar keberadaannya memberikan dampak terhadap pelayanan publik.

Golkar: Delapan Raperda Menyangkut Kepentingan Masyarakat

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar melalui Yusup Seran Tame menegaskan delapan Raperda yang dibahas DPRK Jayapura bukan sekadar kumpulan pasal dan norma hukum.

Menurutnya, setiap Raperda memiliki konsekuensi terhadap kepentingan masyarakat dan arah penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Delapan Raperda yang kita bahas hari ini bukan sekadar kumpulan rumusan pasal dan norma hukum,” kata Yusup.

Ia mengatakan, di dalam delapan Raperda tersebut terdapat berbagai kepentingan masyarakat, mulai dari pelayanan pemerintahan, perlindungan lingkungan, pendidikan, penataan ruang, transportasi, kebersihan, pemberdayaan masyarakat hingga penguatan kelembagaan Pemerintah Kota Jayapura.

Karena itu, Fraksi Golkar meminta agar regulasi yang telah ditetapkan tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten.

Fraksi Kelompok Khusus Setujui Delapan Raperda

Fraksi Kelompok Khusus DPRK Jayapura juga menyatakan persetujuan terhadap delapan Raperda non-APBD untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Jayapura Tahun 2026.

Pendapat akhir Fraksi Kelompok Khusus tersebut disampaikan Virgin Merahabia, S.H.

Fraksi Kelompok Khusus menilai seluruh Raperda telah melalui proses pembahasan dan tahapan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRK Jayapura.

Persetujuan tersebut sekaligus menjadi bagian dari proses akhir pembentukan regulasi daerah yang nantinya menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan berbagai kebijakan Pemerintah Kota Jayapura.

PKS Soroti Beban Fiskal Penambahan OPD

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan catatan terhadap Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Anggota Fraksi PKS Ngadino, A.Md.Tek, mengatakan regulasi tersebut memiliki posisi penting dalam mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jayapura.

Namun, menurut dia, pembentukan maupun perubahan perangkat daerah harus didasarkan pada kajian yang terukur.

“Fraksi PKS menilai Perda tersebut memiliki posisi penting dalam mendukung pencapaian target RPJMD Kota Jayapura,” kata Ngadino.

Ia meminta pemerintah daerah mempertimbangkan analisis beban kerja, kebutuhan fiskal, serta indikator kinerja sebelum menetapkan struktur organisasi pemerintahan.

Fraksi PKS mengingatkan agar penataan organisasi tidak justru menciptakan kewajiban fiskal baru yang pada akhirnya tidak mampu ditanggung oleh pemerintah daerah.

Dengan demikian, pembentukan perangkat daerah harus benar-benar disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pelayanan masyarakat.

GKS Pertanyakan Arah Ekonomi Kreatif

Fraksi Gerakan Kebangkitan Solidaritas (GKS) menyoroti arah pengembangan ekonomi kreatif serta rencana penataan struktur organisasi perangkat daerah.

Pandangan akhir Fraksi GKS disampaikan Armaya Latuperisa Siregar.

Menurut Armaya, ekonomi kreatif bukan merupakan gagasan baru bagi Kota Jayapura. Sektor tersebut telah menjadi bagian dari arah pembangunan ekonomi daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kota Jayapura.

Karena itu, Fraksi GKS mempertanyakan posisi kelembagaan ekonomi kreatif dalam struktur Pemerintah Kota Jayapura.

Armaya menilai pemerintah daerah perlu menentukan bentuk kelembagaan yang tepat untuk mengembangkan ekonomi kreatif, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal, beban kerja serta keterkaitannya dengan sektor lain seperti pariwisata, kebudayaan, koperasi dan UMKM.

Ia menegaskan bahwa pembentukan perangkat daerah tidak boleh berhenti pada penambahan struktur birokrasi.

Menurutnya, setiap penambahan struktur harus diikuti peningkatan kinerja dan perubahan nyata dalam pelayanan kepada masyarakat.

Fraksi Pikiran Rakyat Kritik Rencana Lima OPD Baru

Sementara itu, Fraksi Pikiran Rakyat melalui Rudi Yowan Wenda menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait rencana Pemerintah Kota Jayapura membentuk lima OPD baru.

Fraksi tersebut mengingatkan agar kebijakan pemekaran organisasi tidak justru memperbesar struktur birokrasi dan membebani anggaran daerah di tengah tuntutan efisiensi.

Menurut Fraksi Pikiran Rakyat, pembentukan OPD baru harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas serta memberikan dampak terhadap peningkatan pelayanan masyarakat.

Penataan birokrasi, kata Rudi, harus diarahkan untuk menjawab persoalan pemerintahan, bukan sekadar menambah struktur maupun jabatan.

Wakil Ketua I DPRK Jayapura Max Karubaba mengatakan delapan Raperda non-APBD tersebut telah melalui rangkaian proses penyusunan dan pembahasan.

Pembahasan dilakukan melalui alat kelengkapan DPRK Jayapura, termasuk komisi-komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta fraksi-fraksi bersama pihak eksekutif.

Proses tersebut juga dilengkapi dengan naskah akademik serta finalisasi materi Raperda sebelum dibawa ke dalam rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan DPRK.

Max mengatakan seluruh proses tersebut merupakan bagian dari tahapan pembentukan Perda yang harus dilalui secara normatif.

“Setelah melalui proses penyusunan dan pembahasan materi Raperda Kota Jayapura non-APBD Tahun 2026, baik secara internal oleh komisi-komisi dewan bersama Bapemperda maupun bersama eksekutif, akhirnya mendapat persetujuan dewan untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Jayapura Tahun 2026,” kata Max.

Ia menjelaskan, delapan Raperda non-APBD tersebut terdiri atas Raperda yang merupakan hak inisiatif DPRK Jayapura dan Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Jayapura.

Menurut Max, persetujuan DPRK terhadap delapan Raperda tersebut menunjukkan bahwa seluruh proses dan tahapan penyusunan serta pembahasan telah memenuhi ketentuan normatif.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Max menekankan, pembentukan Perda harus dilakukan berdasarkan program pembentukan Perda, sementara pembahasannya dilakukan DPRD bersama kepala daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.

Setelah delapan Raperda disetujui menjadi Perda, DPRK Jayapura meminta Pemerintah Kota Jayapura memastikan regulasi tersebut segera diimplementasikan.

Max mengingatkan jangan sampai Perda yang telah melalui proses panjang hanya menjadi dokumen hukum tanpa pelaksanaan yang nyata.

“Pimpinan dan segenap anggota DPRK Jayapura mengharapkan delapan Raperda Kota Jayapura non-APBD Tahun 2026 yang telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda tidak hanya diam dan kemudian usang tanpa implementasi,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah daerah melaksanakan seluruh Perda tersebut secara konsisten, bertanggung jawab dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan pembentukan Perda pada akhirnya tidak hanya diukur dari selesainya proses legislasi, tetapi dari sejauh mana regulasi tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memperbaiki pelayanan publik.

Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru mengatakan delapan Raperda tersebut telah melalui berbagai tahapan persidangan dan mendapatkan sejumlah catatan penting dari DPRK Jayapura.

Menurut Rustan, seluruh catatan yang disampaikan fraksi, komisi, Bapemperda maupun kelompok khusus harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan Perda.

Ia mengatakan eksekutif memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan regulasi yang telah ditetapkan, sementara legislatif memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaannya.

“Kedelapan Raperda tersebut dalam tahapan persidangan ini telah dilewati dengan berbagai catatan penting yang pada akhirnya wajib dipertanggungjawabkan secara konsisten, baik oleh eksekutif dalam menjalankan fungsi pelaksanaan maupun legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan,” kata Rustan.

Ia berharap gagasan dan catatan yang disampaikan dalam pandangan Bapemperda, komisi, fraksi maupun kelompok khusus menjadi perhatian bersama.

Rustan menegaskan setiap Perda yang dihasilkan harus memiliki fondasi hukum yang kuat, mekanisme pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kiranya gagasan dan semangat yang disampaikan dalam pandangan Bapemperda, komisi, fraksi maupun kelompok khusus menjadi catatan bagi kita bahwa Perda yang kita hasilkan wajib berpijak dan memiliki fondasi hukum yang kuat, mekanisme pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki manfaat yang nyata di masyarakat,” ujarnya.

Dengan ditetapkannya delapan Raperda non-APBD tersebut menjadi Perda, DPRK Jayapura dan Pemerintah Kota Jayapura selanjutnya memiliki tanggung jawab bersama memastikan seluruh regulasi dapat diterapkan secara efektif.

Sejumlah catatan kritis yang disampaikan fraksi-fraksi juga menjadi pekerjaan lanjutan bagi pemerintah daerah, terutama terkait penataan OPD, efisiensi anggaran, penguatan pelayanan publik, perlindungan masyarakat, serta kepastian implementasi setiap regulasi yang telah ditetapkan.

(Har)