Pembuat Disinfektan Palsu Senilai Rp450 Juta Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jayapura,Teraspapua.com – Kontraktor berinisial JH, ditetapkan sebagai tersangka oleh Diretkrimsus Polda Papua karena tela membuat disinfektan palsu di Kabupaten Membramo Raya Papua

“JH ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga membuat disinfektan palsu senilai Rp450 juta,” ungkap Direskrimsus Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Rabu (23/06/2021).

Lebih lanjut dijelaskan Taruna, JH membuat disinfektan palsu dengan mencampurkan sabun pel lantai dengan sabun pencuci baju. Selain itu, JH juga menempel stiker merek palsu salah satu produsen sabun ternama,” sambungnya.

Saat ini, penyidik Direskrimsus Polda Papua telah mengamankan barang bukti berupa 40 jeriken disinfektan ukuran lima liter dan 24 jeriken disinfektan ukuran 25 liter.

Ricko pun, menegaskan, kasus disinfektan palsu ini masih terkait dengan penanganan dugaan korupsi dana Covid-19 Mamberamo Raya, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 3,1 miliar, pungkasnya.

(Matu)