Jayapura,Teraspapua.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua, berhasil amankan dua pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 262,09. Jika dirupiakan barang haram tersebut senilai Rp 500 juta rupiah.
Demikian disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian, kepada sejumlah awak media, Rabu (23/3).
Kombes Pol Alfian menjelaskan saat ini kami tengaj mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Timika. Kasus pertama diungkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua di Jalan Irigasi Kwamki Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika, pada Kamis (17/3) sekitar pukul 15.30 Wit.
Kemudian kasus kedua diungkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua di SP II Jalan Rambutan Kabupaten Mimika, Kamis (17/3) sekitar pukul 17.00 Wit, terangnya.
“Dari tangan tersangka pertama Muh Ihklas Virdaus, tim berhasil menyita barang bukti sabu seberat 248,04 Gram dan tersangka kedua M. Ferdi Andy, tim menyita barang bukti sabu seberat 14,05 Gram,” ujar Kombes Pol Alfian.
Untuk tersangka Muh Ihklas Virdaus, lanjut kata Kombes Pol Alfian, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
Sedangkan untuk tersangka M. Ferdi Andy dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup, pungkasnya.
(Vmt)