PDAM Jayapura Membutuhkan Sumber Air Yang Bisa Mensuplay Ke Pelanggan

Paling Optimal Sumber Air Danau Sentani

Ketua Dewan Pengawas PDAM Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM

Jayapura, Teraspapua.com – PDAM Jayapura dibawa Dewan Pengawas melakukan Fokus Grup Discussion (FGD) kaitan dengan pembahasan rencana penyiapan lahan pembangunan Instalasi Pengolaan Air (IPA) untuk air baku danau Sentani dan water treatment plant (WTP).

Rencana pembangunan di atas tanah yang merupakan pemiliki hak ulayat Ondo Asei Kecil Kampung Harapan, Bpk. Loth Pepuho jalan alternatif Waena, atas kampung Uncen.

“Hari ini kita mengundang beberapa intansi teknis, dari Pertanahan dan pemilik hak ulayat. Hal ini sangat penting karena memang. PDAM Jayapura masih butuh sumber air yang bisa mensuplay ke seluruh pelanggan di kota dan kabupaten Jayapura,” ujar Rustan Saru kepada Wartawan, Selasa (19/7/2022).

Nah, untuk hal ini dibutuhkan sumber air yang memadai, maka yang paling optimal adalah sumber dari danau Sentani. Karena sudah dibuatkan reservoar dan intake oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Papua sampai di belakang Uncen.

Tinggal dibutuhkan IPA atau WTP instalasi pengelolaan air untuk langsung mensuplay ke masyarakat, pelanggan PDAM. Sehingga kata Rustan ini perlu diskusi, komunikasi sehingga bisa terjawab.

Karena menurut mantan Wakil Wali Kota Jayapura itu, kalau tidak diselesaikan maka mubazir pembangunan reservoir dan intake dari BWS.

Dikatakan, hasil rapat tadi setelah kami sepakati bahwa, membutuhkan lahan seluas 2 hektar dan itu telah disiapkan oleh masyarakat pemilik hak ulayat Bpk. Loth Pepuho dan akan di selesaikan administrasi lahannya oleh pemerintah kota Jayapura.

Kemudian pembangunan WTP sendiri akan dilakukan oleh Kementrian PUPR melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Papua.

Kita berharap ini bisa berjalan dengan baik termasuk kita minta, Pertanahan membantu proses sertifikat tanah ke depan.

Lokasi pembangunan ungkap Rustan Saru belum diputuskan apakah di kawasan lindung. Makanya harus dicek lokasi, apakah lokasi yang sekarang rencana pembangunan WTP ini termasuk di kawasan konservasi sumber daya alam (KSDA) atau cagar alam atau tidak.

Maka kita beri tugas kepada BKSDA dan PUPR dan juga kepala Bappeda untuk mengecek langsung ke titik koordinat yang ada.

Kecuali Sborhoinyi dua, itu masuk dalam KSDA, tapi ini belum diputuskan masuk, kita berharap di luar kawasan, karena laporan dari Pertanahan kalau sampai masuk dalam kawasan sumber konservasi sumber daya alam maka tidak bisa diterbitkan sertifikat tanah,” tutup Rustan Saru.

(red-tp)