Jayapura,Teraspapua.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helikopter di lingkungan Pemkab Mimika, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang dimulai pukul 10.40 WIT dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, dan Andi Mattalata, Berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, Selasa (4/7/2023).
Pantauan media ini dalam persidangan tersebut hadir 13 saksi dari JPU, untuk memberikan keterangan. Saksi pelapor atau saksi fakta yang dimintai keterangan adalah Jenny Usmany.
Dalam persidangan ini terlihat Tim Kuasa Hukum diantaranya, Iwan Niode, Juhari, Emilia Lawalata sering dibuat kesal dengan jawaban yang dilontarkan saksi Jenny. Bahkan terlihat juga Hakim kerap dibuat kesal dan mengajukan pertanyaan berulang – ulang.
Usai persidangan kepada wartawan Juru Bicara Kuasa Hukum JR dan SH mengatakan saksi Jenny Usmani hanya menjabat tiga bulan sebagai Sekda Mimika tetapi bohongnya banyak saat memberikan kesaksian.
“Dia menyimpan begitu banyak kepentingan di dalam, ketika dia mengurus kasus ini,” ujarnya.
Saksi pertama ini mengatakan bahwa ketika habis menerima informasi dari para kepala dinas. Saksi langsung ke Kantor Bea Cukai dan juga berkoordinasi dengan Bupati Eltinus Omaleng.
“Tapi dia lewati wakil bupati. Padahal wakil bupati juga adalah pejabat pemerintah daerah. Orang kedua setelah bupati,” tuturnya.
Padahal yang paling mengerti proses pengadaan swa kelola proyek pesawat ini adalah wakil bupati Johannes Rettob.
Ini menunjukkan ada sesuatu yang tidak beres dalam proses pemerintahan saat itu. Sengaja dilakukan untuk menjebak Wakil bupati.
Saksi mengatakan menolak bahwa helikopter dibawa ke Timika dengan alasan belum membayar pajak. Padahal tidak ada bukti surat tersebut.
Padahal Saksi Jenny di dalam surat tersebut akan menerima pesawat tersebut pada tanggal 15 September. Kedua, saksi kemudian mengatakan ke bea cukai.
“Saya akan konfrontir dengan bea cukai bahwa pesawat itu bukan milik Pemda. Padahal di dalam perjanjian itu jelas antara Pemda dan Air One,” terangnya.
Hal ini menandakan saksi lebih banyak menyatakan informasi yang didengar dari cerita orang – orang yang sepemikiran dengannya. Tanpa didasarkan dengan bukti surat.
“Kesaksiannya hanya berdasarkan orang – orang yang benci klien kami. Sehingga kemudian penyampaian keterangan yang disampaikan para saksi tidak obyektif. Karena lebih mendengarkan keterangan dari para kepala dinas yang memang tidak menyukai klien kami yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati,” bebernya.
Kemudian informasi yang didapat saksi juga setengah – setengah, yang tercermin menyudutkan Johannes Rettob.
Masih menurut Iwan, dalam perkara ini adalah berdasarkan data supaya tidak ada saling menipu.
“Pada akhirnya kan teman – teman bisa lihat dia (saksi Jeni-red) tergagap – gagap saat mengatakan ada surat – surat. Saya tanyakan ke jaksa ternyata tidak ada surat. Itu artinya dia menipu,” tekannya.
Saat dicecar apakah pernyataan saksi fakta ini bisa dikatakan saksi memberikan kesaksian palsu di persidangan yang mana ancaman pidananya bisa 7 tahun penjara.
Mantan pengacara LBH Papua ini menegaskan saat di persidangan tadi dirinya sudah meminta terkait keterangan saksi yang dianggap tak sesuai bukti.
“Majelis Hakim sudah mengatakan, jika ada kepentingan lain. Saksi Jenny Usmany akan dipanggil lagi lewat JPU. Karena kami sebagai kuasa hukum terdakwa punya kepentingan besar terhadap orang ini,” ungkapnya.
Pasalnya dari keterangan saksi terlapor terlihat seolah – olah mengkambing hitamkan para kepala dinas. Kemudian dengan pihak Bea Cukai.
“Ini keterangannya memang sengaja dibuat dan untuk menyudutkan Pak Johannes Rettob,” ucapnya.
Menjawab pertanyaan apakah Tim PH akan memanggil juga bupati Mimika Non Aktif Eltinus Omaleng. Secara tegas Iwan mengatakan pihaknya akan meminta lewat Majelis Hakim untuk menghadirkan Bupati Mimika Non aktif itu di persidangan. Karena dianggap paling berkepentingan.
“Yang menyetujui pertama sekali soal pengadaan ini adalah Pak Bupati Eltinus Omaleng. Karena dialah yang mengeluarkan ijin prinsip. Ketika kemudian ini diputuskan untuk lewat swa kelola. Maka dia harus dihadirkan untuk kepentingan pemeriksaan. Karena memegang peranan yang sangat penting untuk kasus ini. Nantinya kami juga akan mengkonfrontir saksi Jenny dan juga saksi dari Bea Cukai,” pungkasnya.