Tidak Terbukti Bersalah JR dan SH Divonis Bebas

Iwan Niode, Jubir Kuasa hukum Johanes Rettob, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor PN Tipikor Kelas IA Jayapura.

Jayapura,Teraspapua.com – Terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty divonis bebas dari perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbus H-125 Pemerintah Kabupaten Mimika.

Sidang dengan agenda putusan, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian dan didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi serta Andi Mattalata, berlangsung mulai pukul 17.00 hingga 19.00 WIT, di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (17/10/2023) sore.

Pantauan media ini, Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Ketua Tim Kuasa Hukum Iwan Niode merasa gembira atas pencapaian yang diraih dengan hasil tersebut.

“Kita dalam suasana gembira, puji syukur hari ini kita sudah selesaikan rangkaian persidangan atas terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty,” ujar Iwan Niode kepada awak media usai sidang putusan terhadap dua kliennya di Pengadilan Negeri Jayapura.

Iwan mengatakan, semua sudah dengar bersama bahwa dari putusan hakim tadi bahwa menyatakan kedua klien kami bebas demi hukum.

“Alias Bebas murni,” tegas Iwan.

Iwan menjelaskan, dalam pertimbangan itu majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti.

“Tidak terbukti melakukan tindak pidana. Baik itu didalam dakwaan Primer maupun didalam dakwaan subsider,” terangnya.

Terutama, kata Iwan, dalam perkara ini pihaknya sudah sampaikan tidak ada kerugian negara.

“Dan itulah yang dibacakan oleh hakim bahwa tidak terbukti terdakwa lakukan kerugian negara,” tandasnya.