Resmob Polresta Jayapura Kota Ungkap Kasus Curas, Pelaku Residivis Sekaligus DPO Lakalantas dan Pengedar Narkoba

Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gde Ditya (foto Humas Polresta)

Jayapura, Teraspapua.com  – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis, sekaligus tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus kecelakaan lalu lintas, serta terlibat dalam peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 17.40 WIT, setelah Tim Resmob melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat dan informasi akurat di lapangan terkait keberadaan pelaku.

Pelaku diketahui berinisial TR alias Tomi (31), yang ditangkap di wilayah Distrik Jayapura Utara. Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku merupakan residivis yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan pada 1 Agustus 2025. Namun, bukannya jera, yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana.

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Bachtiar (46), yang menjadi korban kekerasan dan perampasan sepeda motor serta dua unit telepon genggam. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jembatan DOK IX Kali, Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, pada Minggu (7/9/2025) dini hari.

Dalam aksinya, pelaku mencegat korban, kemudian melakukan pemukulan pada bagian wajah sebelum merampas sepeda motor dan barang-barang berharga milik korban. Aksi kekerasan tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian materiil sekaligus trauma.

Tidak hanya itu, saat dilakukan penangkapan, petugas juga menemukan sebanyak 13 paket kecil narkotika jenis ganja yang dikuasai oleh pelaku. Temuan tersebut menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana narkotika.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gde Ditya,menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan berulang yang meresahkan masyarakat.

“Pelaku ini merupakan residivis yang berulang kali keluar masuk lapas dan kembali melakukan tindak pidana, mulai dari kekerasan, jambret, hingga terlibat dalam kasus kecelakaan lalu lintas dan narkotika. Ini menjadi komitmen kami bahwa Polresta Jayapura Kota akan bertindak tegas dan terukur terhadap setiap pelaku kejahatan, khususnya residivis yang tidak jera,” tegas Kompol Dewa Ditya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Jayapura.

“Kami akan memproses perkara ini secara hukum hingga tuntas, termasuk melakukan koordinasi lintas fungsi dengan Satuan Lalu Lintas dan Satuan Reserse Narkoba. Tidak ada toleransi bagi pelaku kriminal yang terus mengulangi perbuatannya dan mengganggu ketertiban umum,” tambahnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mencari kemungkinan barang bukti lainnya serta mengungkap keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain.

“Kami tegaskan, terhadap pelaku kejahatan yang merupakan residivis dan terus mengulangi perbuatannya, tidak akan diberi ruang sedikit pun. Ini adalah bentuk penegakan hukum yang tegas, terukur, dan sesuai prosedur. Siapa pun yang mengganggu keamanan dan meresahkan masyarakat akan kami proses secara hukum sampai tuntas tanpa kompromi,” tegas Kompol Dewa.

Ia juga menambahkan bahwa pelaku bukanlah pelaku kriminal biasa, melainkan memiliki rekam jejak kejahatan yang serius.

“Yang bersangkutan adalah residivis dengan catatan kriminal mulai dari kekerasan, pencurian, kecelakaan lalu lintas, hingga narkotika. Ini menjadi peringatan keras bahwa hukum tidak bisa dipermainkan. Setiap perbuatan pidana pasti memiliki konsekuensi hukum, dan negara hadir untuk melindungi masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen, menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kota Jayapura.

“Pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, terlebih yang dilakukan oleh pelaku residivis yang secara nyata mengancam keselamatan warga,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap gangguan kamtibmas. Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Polresta Jayapura Kota akan terus hadir dan bertindak tegas demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkas Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen. (*)