Polresta Jayapura Kota Sita 359 Botol Miras Ilegal, Dua Orang Diamankan

Ratusan botol dan kaleng miras yag diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota (foto Humas)

Jayapura, Teraspapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (11/7/2026) malam hingga Minggu dini hari, petugas berhasil mengamankan ratusan botol dan kaleng miras dari salah satu lokasi di Kota Jayapura.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, bersama Kanit Opsnal Iptu Aswan Syarif dan sejumlah personel Opsnal Sat Resnarkoba. Penertiban diawali dengan konsolidasi internal sebelum tim bergerak melakukan patroli dan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan miras tanpa izin.

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sebuah lokasi di kawasan Jalan Kelapa II, Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Dari hasil penindakan, polisi menemukan berbagai jenis minuman keras yang diduga diperjualbelikan secara ilegal tanpa izin resmi.

Sebanyak 359 botol dan kaleng miras berhasil diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, dua orang berinisial RI (49) dan FN (32) yang diduga sebagai pemilik barang turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penjualan miras ilegal di Kota Jayapura.

“Kami tegaskan, siapa pun yang menjual atau mengedarkan minuman keras tanpa izin akan kami tindak. Tidak ada ruang bagi praktik yang melanggar ketentuan hukum,” ujar Febry dalam keterangannya.

Ia menambahkan, kedua terduga pelaku yang telah diamankan akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna melengkapi berkas perkara berdasarkan barang bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan.

“Proses hukum tetap berjalan. Kami akan melakukan pemeriksaan secara profesional, dan apabila unsur pelanggaran terpenuhi, maka perkara akan kami proses secara tegas sesuai hukum,” katanya.

Febry juga menegaskan bahwa kegiatan penertiban tidak akan berhenti pada satu lokasi. Polresta Jayapura Kota, kata dia, akan terus melakukan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap titik-titik yang diketahui maupun dicurigai menjadi tempat peredaran miras ilegal.

“Ini menjadi peringatan keras bagi para penjual miras ilegal. Hentikan aktivitas tersebut sebelum kami melakukan tindakan. Kami akan terus bergerak dan setiap pelanggaran akan diproses,” ujarnya.

Menurutnya, penertiban miras ilegal merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Jayapura. Konsumsi minuman keras, lanjut dia, kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan keamanan hingga tindak pidana.

Dalam kesempatan tersebut, Polresta Jayapura Kota juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar.

“Kami membutuhkan dukungan masyarakat. Mari bersama menjaga Kota Jayapura tetap aman dan kondusif. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindaklanjuti,” ujar Febry menutup.

(red*)