Kuasa Hukum VA Soroti Penanganan Perkara Dugaan Penipuan Oknum DPRK Teluk Bintuni

Bintuni, Teraspapua.com – Kasus dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni berinisial AN mendapat sorotan tajam dari kuasa hukum korban VA.

Pasalnya, perkara yang dilaporkan VA selaku korban pada 14 April 2026 lalu hingga saat ini masih berada di tahap penyelidikan alias jalan di tempat.

Menurut kuasa hukum pelapor, Jahot Lumban Gaol, S.H., M.H, seyogianya penyidik sudah bisa meningkatkan kasus  yang merugikan kliennya itu ke tahap penyidikan.

“Kasus ini sudah memenuhi unsur Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Salah satu unsurnya adalah adanya penipuan atau tipu muslihat. Itu menurut kami sudah terpenuhi, sehingga bisa ditingkatkan (tahap penyidikan),” jelasnya kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler, Selasa (14/7/2026).

Disinggung soal adanya potensi perdata pada kasus ini, Jahot tegas membantahnya.

Menurut pengacara senior itu bahwa kasus ini murni pidana merujuk pada Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kuasa hukum VA menerangkan, terlapor oknum anggota DPRK Teluk Bintuni tersebut secara terang-terangan dan sengaja telah melakukan penipuan atau tipu muslihat yang bisa dibuktikan melalui sejumlah barang bukti yang ada.

“Seluruh barang bukti sudah kami serahkan ke penyidik, dan itu juga sudah diakui oleh AN selaku terlapor. Salah satunya, ada surat kesepakatan yang pernah dibuat dan ditandatangani dua pihak diatas meterai,” paparnya.

Di kesempatan ini, pihak korban masih membuka ruang perdamaian. Namun, hal itu bisa terjadi apabila AN dapat mengganti kerugian korban sebesar Rp 666,4 juta secara utuh.

Sebaliknya, upaya hukum yang tegas akan menjadi solusi tunggal jika AN yang masih aktif sebagai Anggota DPRK Teluk Bintuni itu tidak mengindahkan.

“Intinya, kalau mau kasus ini selesai, maka kerugian korban harus dipulihkan. Artinya uang korban yang dipakai oleh AN harus kembali seratus persen,” cetus Jahot Gaol.

Diberitakan sebelumnya, perkara dengan No: STTLP/LP/B/95/IV/2026/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT tanggal 14 April 2026, tengah diproses penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni.

Perkembangan saat ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan juga mempelajari barang bukti yang sudah diamankan. Kasus tersebut pun sudah menjadi atensi kepolisian.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Marully Rachmat Azwar, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim, AKP. Boby Rahman, S.Trk, SIK menegaskan pihaknya akan profesional menangani perkara ini.

Kasat pun menegaskan, penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku secara transparan. Kendati demikian, penyidik masih perlu memeriksa para pihak terkait guna mendukung hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti.

“Proses tetap dilaksanakan dengan transparan dan profesional sesuai SOP penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kasat.

RED