Jayapura,Teraspapua.com – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati mempunyai tugas dan tanggungjawab sama dengan bupati defenitif sehingga harus menjaga wibawa dan konsisten sebagai pemimpin dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Demikian pernyataan tersebut sampaikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Papua Klemen Tinal dalam sambutan pelantikan 7 Pjs Bupati di Gedung Negara Dok V Jayapura, Senin (28/09/2020).
Lanjut dikatakan Wagub, namanya saja Pjs tetapi tugasnya sama dengan bupati defenitif, hanya jangka waktu tertentu menjalankan tugas. Sehingga harus objektif dan pastikan Pilkada dapat selesai dengan bermartabat
Selain itu, Pjs Bupati bertugas melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah namun harus minta persetujuan tertulis dari Menteri Dalam negeri dan jika melakukan pengisian pejabat juga setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, tegasnya.
Pada kesempatan itu, Wagub juga berpesan, agar pastikan protokol kesehatan dalam pandemi Covid-19 dapat ditaati dan dipatuhi oleh Calon maupun petugas pelaksanakan Pemilu maupun semua orang yang bertinteraksi dalam Pilkada
Sesuai instruksi Presiden tentang penegakan disiplin dan penegakan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, wajib dilakukan kabupaten/kota terutama kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada.
“Otomatis saudara menjadi ketua Satgas Covid-19, jadi harus menjalankan dan memastikan keputusan Presiden nomor 6 tahun 2020 menjadi perhatian para peserta dan penyelanggara Pilkada serentak dan kepada Pjs. Bupati juga untuk bekerjsama dengan Forkompimda setempat dengan tokoh agama, tokoh masyarakat,” pungkasnya.
(Matu)