Tual,Teraspapua.com – Ketua Tim Penyelidikan Tipikor kejaksaan Negeri Tual, Chrisman Sahetappy, SH, MH mengungkapkan, bedasarkan surat perintah penyelidikan kepala kejaksaan Negeri Tual, Sinyo Redy Benny Ratag, SH, MH Nomor point 15/Q,1, 12/Fd,1/01/2019 tanggal 17 januari 2020, pengelolaan dana desa dan ADO pada Ohoi Abean Kamear TA 2018 di duga banyak masalah.
Kata Sahetappy, tim Jaksa yang di sprint dari ketua timnya sendiri selaku kasi Pidsus dan beranggotakan Jaksa Irwan SH selaku Kasi Intel dan Muhamad T. Fahri SH selaku Kasubsi Tindak Pidana Khusus.
“Penyelidikan tersebut di lakukan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan ADD dn ADO pada Ohoi Abean kamear Ta 2018 oleh inspektorat kabupaten Maluku Tenggara(Malra) tertanggal 19 juli 2019,” ungkapnya, Jumat (24/1/2020).
Adapun demikian, dengan hasil pemeriksaan penyelidikan dana desa tersebut, Kejari Tual, Sinyo Redy Benny Rayag SH, MH turut mendukung serta mendorong kesemangatan staf atas kepeduliannya.
“Sebelum di lakukan penyelidikan, tim jaksa Penyidik telah melakukan penandatanganan pakta Integritas di hadapan kepala kejaksaan negeri Tual tertanggal 20 januari 2020 dan bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Tual,” terangnya.
Selain penandatangan pakta Integritas oleh tim Penyidik, tujuannya untuk bebas dari KKN. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan sistem maraton terhadap saksi-saksi mulai dari hari senin tanggal 20 Januari 2020 terhadap BSO (badan seniri ohoi), BSA (badan seniri Adat), LPMO dan juga ketua Bumo dann anggota, kader posyandu, perangkat ohoi dan lainnya.
“Untuk sementara waktu sudah 15 saksi yang di periksa masa bakti 2018 kemarin. Selain itu akan di lakukan pemeriksaan kepada dua guru mengaji yang ikut serta digajikan oleh dana desa,” beber Kasi Pidsus .
Tambah Sahetappy, saksi yang belum datang untuk di periksa yaitu mantan bendahara Abean Tahun 2018, Sofyan Ohoirat
“Jadi Agenda berikut akan di lakukan pemeriksaan kepada mantan pejabat ohoi Abean Bpk IS. Kobarubun dan di rencanakan minggu kedua januari akan di tetapkan tersangka,” pungkasnya.
(Buce)