DAERAH  

Karantina Pertanian Biak Gelar Sosialisasi UU 21 Tahun 2019

Pose bersama usai sosialisasi undang-undang nomor 21 tahun 2019

Biak, Teraspapua.com – Karantina Pertanian Biak Numfor Sosialisasikan undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan bimtek akselerasi ekspor.

Kegiatan ini dalam rangka mendukung program gerakan tiga kali lipat ekspor (GRATIEKS  ) Kementerian Pertanian.

Turut hadir Staf ahli Bupati seluruh pegawai serta tamu undangan yang berlangsung di Gedung Graha Praja Vira Braja Makorem 173/ Pvb  Biak, kamis (11/03/2020)

Kepala bidang Karantina Tumbuhan Import, Ir. Turhadi Noerachman, M.Si, mengatakan, sosialisasi undang-undang no 16 Tahun 2009 Tentang karantina Hewan ikan ini sangat penting.

Karena memang baru diundangkan undang-undang no 21 tentunya harus segera di sosialisasikan dan informasikan ,karena sangat terkait dengan kebutuhan publik dalam rangka penyelenggara perkarantinaan “ujarnya.

Lanjut dijelaskan, sangat penting ada perubahan-perubahan mendasar dari undang-undang no 16 tahun 1992 yang pengaturannya di atur ke dalam undang-undang no 21 Tahun 2009.

Seperti proses penyelenggaraan perkarantinaan di mana fungsinya tidak lagi sebatas pencegahan penyakit yang datang dari luar Negeri maupun yang keluar ke luar Negeri “ ujarnya.

Begitu juga yang akan tersebar dari suatu area ke area lain di Indonesia tetapi lebih dari itu pengaturannya, termasuk pengawasan dan pengendalian terhadap keamanan, mutu, pakan, pangan.

Lalu pengendalian terhadap spesies ataupun keamanan dari pada satuan dan tumbuhan langka dan liar “Saya pikir itu yang menjadi supstansi mendasar dari pada penyelenggaraan undang-undang Nomor 21,”akuinya.

Sementara itu ,Koordinator fungsi dan karantina tumbuhan Balai Karantina pertanian kelas I Sorong Herry Widarta, SP,M.Si mengakui ,selain sosialisasi juga ada target.

“Selain untuk informasi kepada publik kaitannya dengan undang-undang dimaksud, kami juga punya target lain untuk mendapatkan masukan dari publik,stekholder.

Tentu sebagai bahan dalam penyusunan peraturan pemerintah, pelaksanaan dari pada undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 ini “  kata Herry.

Herry juga memberikan apresiasi Kepada stekholder di Biak terutama dari seluruh Istansi Pemerintah Daerah maupun para stekholder yang hadir.

Menjadi catatan kami bahwa yang menjadi penting untuk sinergis dan kordinasi antar sektor dalam rangka penyelenggaraan perkarantinaan sesuai dengan undang-undang tersebut.

“Gerakan tiga kali eksport (gratiek) yang di jalankan oleh Menteri yang baru, di mana setiap UPT badan karantina di seluruh Indonesia harus melaksanakan itu untuk meningkatkan kesejahteraan petani “ ucap Herry.

Jadi kita melakukan pendampingan ke petani-petani juga ke Eksportir ,sehingga yang belum bisa Eksport kita bantu,” janjinya.

Lanjut dikatakan, karena Ekspor tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani, dimana harus mengali potensi-potensi pertanian yang ada di setiap daerah.

“Jadi petugas karantina melakukan pendampingan sampai ke daerah-daerah, kita harus melaksanakan itu sesuai dengan instruksi Menteri Pertanian,”  tukas Herry.

(Hend DK)