MALUKU  

Amir Rumra ; Penggunaan Dana Desa di Maluku Belum Mensejahterakan Masyarakat

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku ,Amir Rumra

Langgur,Teraspapua.com – Ketua Komisi I DPRD Maluku Provinsi Maluku ,Amir Rumra menilai  kucuran dan untuk dikelola  Desa – Desa  di Maluku belum mensejahterakan masyarakat.

Bahkan sering terjadi kesalah pahaman dalam penggunaan dana Desa atau Ohoi ,seperti yang terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara yang tentu ulah dari penyalagunaan dana tersebut.

banner 325x300

 “ Baik dana desa maupun dana Bumo (Badan usaha milik Ohoi)  di Maluku Tenggara belum mensejahterakan masyarakat “katanya kepada wartawan,di Café Kimston langgur ,Selasa (17/3/2020) .

Bahkan dikatakan,untuk pengelolaan dan Desa di 11 Kabupaten dan Kota maka Gubernur Maluku Murad Ismail telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kapolda Maluku,Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan Ketua pengadilan Tinggi.

Tentu dalam rangka melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana Desa di 11 Kabupaten dan Kota yang ada di Maluku “ ujarnya.

Politisi PKS ini juga menegaskan perlu dilakukan pengawasan ,karna dana yang begitu besar telah di kuncurkan oleh pemerintah lewat UU NO 06 tahun 2014, untuk dapat membangun serta mensejahterakan masyarakat.

“ Tapi faktanxa masyarakat tidak ada yang sejatera “cetusnya.

Amir juga merincikan dalam  satu tahun satu desa bisa mendapat 1 milyar,tapi faktanya tidak ada desa yang sejatra.Untuk itu saya minta kepada Bupati dan Wali kota untuk dapat mempertegas kepada inspektorat aga mengaudit dengan baik  pelaporan kepala desa maupun pejabat ohoi.

Kendati demikian jika di temukan Kades atau pejabat Desa yang nakal dan membuat pelaporan fiktif,maka harus di proses lewat jalur hukum sehingga ada efek jera.

“ Contoh kecil yang saya lihat di 192 Ohoi atau Desa di kabupaten Malra,pengelolaan dana Bumo sekian ratus juta setiap tahun.Tapi hingga saat ini tidak ada satu yang mensejahterahkan warganya.

 Oleh karna itu kami dari komisi I yang memindangi pemerintahan perlu penegasan serta juga pengawalan terhadap penggunaan dana desa di 11 Kabupaten dan Kota di Maluku.

Karna Pemerintah ke 5 di Republik ini adalah Desa, jadi perlu kita butuh pengawasan serta kontrol ke seluruh kepala Desa.

Bukan Dewan saja, tetapi masyarakat juga mempunyai hak dan bila mana di temukan jangan segan untuk lapor ke pihak kepolisian dan kejaksaan “pungkasnya.

(Buce).