Jayapura,Teraspapua.com – Dinyatakan berkas lengkap/P21, Penyidik Polsek Abepura menyerahkan tersangka IY (23) dan IM (22) kasus pencurian dengan kekerasan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (20/4/2020)
Penyerahan tersangka dan barang bukti satu unit HP merek Vivo dan satu unit SPM Honda Spacy di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura di terima oleh Jaksa Penuntut Umum Marthin Manuhutu, SH.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, mengatakan penyerahan kedua tersangka lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara atas tersangka IY telah dinyatakan P/21.
“Kedua tersangka telah diserahkan sehingga sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses hukum lebih lanjut hingga ke Persidangan, ” ucapanya.
AKP Clief menjelaskan bahwa kasus pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada hari Kamis (20/2/2020) lalu di jalan Abepura depan kantor koramil.
“Dimana korban Lia Oktafinaten (22) mengendari sepeda motor dari Jayapura dengan tujuan pulang ke kostnya di padang bulan, Tiba-tiba kedua tersangka yang berboncenngan merampas HP Korban yang ditaruh di dasbor motor sebelah kiri, namun korban berteriak pencuri sehingga warga sekitar mengejar para pelaku dan berhasil mengamankan tersangka IY dan IM, “ujarnya.
Kapolsek Abepura ini pun menambahkan, atas perbuatannya IY dan IM dijerat pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dan dengan ancaman 12 Tahun kurungan penjara “ pungkasnya.
(Novi).