Pemkot Jayapura Bakal Gelar Gerakan 3 Jt Masker

Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano,MM

Jayapura, Teraspapua.com – Untuk mengurangi angka penyebaran Covid-19, Satgas Kota Jayapura bakal mencetus inovasi baru, untuk penanganan pendemi di wilayah itu.

“Jadi Pemkot Jayapura akan melaksanakan gerakan 3 juta masker. Mendagri akan diundang hadir bersama seluruh steakholder dan masyarakat,” kata Wali Kota, Dr. Benhur Tomi Mano,MM, saat rapat bersama para pimpinan OPD di parkiran utama setempat, Rabu (3/2/2021).

banner 325x300banner 325x300

Untuk mendapatkan 3 juta masker lanjut Wali Kota, pihaknya akan inventarisir jumlah OPD, Kampung, Kelurahan, TP PKK, DWP, DWP kota. Begitu juga BUMN, BUMD, PT. Telkom, PT. Pertamina, Jasa Raharja, Balai POM.

Selain itu dunia usaha yang bergerak di bidang perhotelan, cafe, rumah makan, bar, diskotik, Mall Jayapura, Saga, Mega kemudian paguyuban yang kita lihat mampu, seperti Tionghoa.

“Maka itu mohon bantuan dari Bapenda, BPTSP dan nanti kita akan membagi jumlah yang akan memberikan masker kain dengan logo masing-masing instansi, sekaligus lakukan sosialisasi,” terangnya.

Menurut pria yang akrab disapah BTM itu gerakan ini tidak butuh waktu lama. Untuk itu Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan segera menginventarisi berapa kesanggupan masing-masing instansi.

Satgas juga akan membeli masker untuk menunjang gerakan yang digagas ini,” sambungnya.

Yang terpenting ujar BTM, pihaknya akan menyusun Standar Operasional Prosedur tentang pelaksanaan penanganan Covid-19, karena selama merebak virus yang Maret genap satu tahun ini belum ada SOP.

“Ini kita belum buat, dan saya sudah perintahkan Kabag hukum untuk membuat SOP tersebut, karena menurut BTM, Satgas jalan saat ini tanpa SOP yang jelas,” akuinya.

Kalau ada SOP yang jelas, kita bisa menekan biaya, orang dan kerja kita ada target dan hasil yang dicapai.

Seperti, kalau ada acara-acara pernikahan di Hotel dan tuan pesta ajukan surat kepada Satgas untuk minta izin kita lampiri dengan SOP, dan mereka harus mentaati prosedur pemberian izin itu.

Tentu tambah Wali Kota, di hotel juga harus ada alat pengukur suhu, pakai masker, jaga jarak, jumlahnya harus 100 orang, bahkan makan dilayani oleh petugas hotel yang menggunakan sarung tangan.

“Jadi mereka mengajukan permohonan izin ke Pemkot, sembari melampirkan SOP. Apakah dia mampu ikut ini atau tidak. Dan tim terpadu akan mengawasi itu,” jelas BTM.

Begitu juga kata dia, di tempat-tempat wisata pengunjung datang pemilik objek wisata harus menyiapkan tempat cuci, memakai masker dan mengatur jarak pengunjung.

Bahkan ditambahkannya, SOP juga akan mengatur bagaimana di tempat-tempat peribadahan, baik itu di Masjid, Gereja, Kuil dan Pura.

“Ibadahnya hanya 1 jam, kalau jemaatnya sekitar 5000 seperti GKI Pniel Kotaraja, dilakukan tiga kali, jam 06.00 – 07.00 WIT, 09.00-10.00 Wit dan jam 16.00 – 17.00 WIT,” urainya.

Ditambahkan, Jemaat yang masuk rumah ibadah sebelumnya diukur suhu, cuci tangan dan ada yang mengontrol penggunaan masker. Dan selama ibadah tetap memakai masker, yang mengisi lagu juga demikian.

Kendati belum ada SOP, kata Wali Kota BTM, sebagian sudah masuk di Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang tatanan kehidupan yang baru.

Lanjut dia, pihaknya tidak lagi melakukan sweeping secara menyeluruh yang melibatkan banyak orang. Tapi dengan metode lain yaitu sesuai Perda aktifitas perekonomian dan masyarakat dari jam 06.00 – 21.00 Wit.

“Di jam 09.00 Wit pihaknya akan berkoordinasi dengan penanggung jawab LPMP, berapa kapasitas kamar yang masih kosong. Kalau jumlah 10 atau 20 kita akan siapkan alat rapid test antigen 20 sesuai dengan kapasitas kamar yang kosong,” jelasnya.

Maka lanjut BTM, di jam 09-00 Wit semua aktifitas sudah tutup, dan kita akan serang 1 Bar atau Cafe untuk melakukan rapid test antigen di tempat, termasuk pengusahanya sama orang yang masih duduk melewati jam yang ditentukan Perda.

“Jadi kita akan turun dengan tim yang lengkap, ada dari URC, POMAl, POMAD, Kodim dan Polresta dan tim Medis. Kalau saat rapid test antigen dia positif, malam itu juga langsung dibawah masuk di LPMP untuk menjalani masa karantina,” ancamnya.

Lanjut dikatakan, Inovasi lain yaitu melakukan sweeping masker untuk kendaraan roda dua, untuk menghindari kemacetan lalu lintas digunakan lapangan PTC, Perda kita sudah jelas, yang tidak menggunakan masker denda Rp.200.000.00.

Jadi ada sidang di tempat, ada Pengadilan, Kejaksaan semua lengkap.Tapi sebelum harus disosialisasi lewat brosur kepada masyarakat kota Jayapura. Warga kota yang keluar rumah, wajib menggunakan masker,” pungkasnya.

(Ricko/Let).