PAPUA  

Penjelasan Teknis dan Sumber Data Perhitungan Angka Kemiskinan di Provinsi Papua Menurut BPS

Jayapura,Teraspapua.com – Koordinator fungsi statistik sosial, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua, Sugiyanto mengatakan untuk mengukur kemiskinan, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua, menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur menurut Garis Kemiskinan.

Untuk Garis Kemiskinan (GK) terdiri dari dua komponen, yaitu Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM). Penghitungan Garis Kemiskinan dilakukan – secara terpisah untuk daerah perkotaan dan perdesaan, ujar Sugiyanto, dalam perss liris dikantor BPS Papua, Rabu (2/2).

Dijelaskannya, Garis Kemiskinan Makanan (GKM) merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2100 kkalori per kapita per hari. Paket komoditas kebutuhan dasar makanan diwakili oleh 52 jenis komoditas padi-padian, umbi-umbian, ikan, daging, telur dan susu, sayuran, kacang-kacangan, buah-buahan, minyak dan lemak dll.

Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM) adalah kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan. Paket komoditas kebutuhan dasar nonmakanan diwakili oleh 51 jenis komoditas di perkotaan dan 47 jenis komoditas di perdesaan, tuturnya.

Kemudian, lanjut Sugiyanto, garis Kemiskinan per rumah tangga dihitung dari garis kemiskinan per kapita dikalikan dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga pada rumah tangga miskin.

Sedangkan penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan.

Sumber data utama yang dipakai untuk menghitung tingkat kemiskinan Maret 2021 adalah data Susenas bulan Maret 2021, tandasnya.

Berikut data Kemiskinan yang ada di Provinsi Papua

Persentase penduduk miskin pada September 2021 sebesar 27,38 persen, naik 0,52 persen poin terhadap Maret 2021 dan meningkat 0,58 persen poin terhadap September 2020.

Jumlah penduduk miskin pada September 2021 sebesar 944,49 ribu orang, meningkat 24,05 ribu orang terhadap Maret 2021 dan meningkat 32,26 ribu orang terhadap September 2020.

Persentase penduduk miskin perkotaan pada Maret 2021 sebesar 4,91 persen, naik 0,03 persen poin menjadi 4,94 persen pada September 2021. Sementara persentase penduduk miskin perdesaan pada Maret 2021 sebesar 35,71 persen, naik 0,52 persen poin menjadi 36,50 persen pada September 2021.

Dibanding Maret 2021, jumlah penduduk miskin September 2021 perkotaan naik sebanyak 0,87 ribu orang (dari 48,36 ribu orang pada Maret 2021 menjadi 49,23 ribu orang pada September 2021). Pada periode yang sama jumlah penduduk miskin perdesaan juga naik sebanyak 23,2 ribu orang (dari 872,08 ribu orang pada Maret 2021 menjadi 895,26 ribu orang pada September 2021).

Garis Kemiskinan pada September 2021 tercatat sebesar Rp600.795,-/kapita/ bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp450.729,(75,02 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp150.066(24,98 persen).

Pada September 2021, secara rata-rata rumah tangga miskin di Provinsi Papua memiliki 4,97 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan perrumah tanggamiskin secara rata-rata adalah sebesar Rp2.985.951,-/ rumah tangga miskin/bulan.

(Vmt)