Jayapura, Teraspapua.com – Dari Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPR Papua tentang Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua tahun 2021. Indeks Pembanguan Manusia (IPM) Provinsi Papua Tahun 2021 tidak mencapai target sesuai yang direncanakan.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban Gubernur Papua, capaian IPM di Provinsi Papua Tahun 2021 adalah 60,21 point, sedangkan target IPM di tahun 2021 ditetapkan sebesar 63,27 point.
Kondisi ini, seperti dilaporkan, anggota Banggar, Kristhina R.I. Luluporo Mano, S, IP., M, AP pada pada Rapat Paripurna yang digelar di ruang Paripurna setempat, Selasa, (28/6/2022).
Sehingga lanjut Kristhina, mengakibatkan adanya peningkatan angka pengangguran dan kemiskinan di Provinsi Papua.
“Menurut pendapat DPR Papua, kondisi itu disebabkan masih minimnya peraturan daerah (Perda) yang dibentuk yang berkaitan dengan usaha pencapaian IPM Provinsi Papua dan alokasi anggaran untuk setiap program dan kegiatan yang mendukung pencapaian IPM masih kurang atau tidak berkelanjutan,” papar politisi PDI Perjuangan Papua itu.
Untuk itu, DPR Papua menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Papua agar menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyusun menyusun Rancangan Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah terkait Pencapaian IPM Provinsi Papua dan mengalokasi anggaran yang memadai untuk setiap program dan kegiatan yang mendukung pencapaian IPM.
Kristhina juga melaporkan, Banggar DPR Papua menilai kinerja Pemprov Papua dalam pencapaian target indikator makro Provinsi Papua tahun 2021 belum maksimal.
“Apalagi, pencapaian target dan realisasi dari pada indikator makro Provinsi Papua tahun 2021 yang dirumuskan dalam perubahan RKPD tahun 2021 adalah penting ditampilkan untuk mengukur kinerja pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah yang telah dilaksanakan,” ujar Kristhina.
“Target indikator IPM Perubahan RKPD tahun 2021 adalah 62.20 point yang dalam realisasinya hanya dapat mencapai 60.62 point dan masih dalam kategori klasifikasi “sedang” yang merupakan IPM terendah dari 34 Provinsi di Indonesia. Artinya, kinerja Pemprov Papua belum maksimal untuk mencapai target IPM yang telah ditetapkan dalam Perubahan RKPD Tahun 2021, walaupun bila dibandingkan dengan tahun 2020 yang poinnya sebesar 60,44 point, telah terjadi kenaikan sebesar 0,18 point,” paparnya lagi.
Demikian juga indikator angka kemiskinan yang ditargetkan untuk menurun antara 25,73-26,28 persen, justru mengalami kenaikan dalam realisasinya menjadi sebesar 27,38 persen,” imbuh Kristhina.
Data ini menunjukan bahwa tingkat kemiskinan di Provinsi Papua kembali mengalami kenaikan di tahun 2021, bila dibandingkan dengan tahun 2020 yang mencapai sebesar 26,64 persen. Sedangkan capaian target dan realisasi indikator pertumbuhan ekonomi, PDRB perkapita tanpa tambang, Gini Rasio dan tingkat pengangguran terbuka, data realisasinya “kontradiktif” dengan realisasi indikator IPM dan angka kemiskinan.
“Diperlukan penjelasan yang akurat terhadap realisasi indikator PDRB Perkapita Tanpa Tambang,” singkatnya.
Untuk itu, DPR Papua merekomendasikan agar Pemprov Papua perlu memaksimalkan dan meningkatkan kinerjanya untuk mencapai target dan realisasi Indikator Makro Provinsi Papua di tahun 2022 agar dapat meningkatkan IPM dan menurunkan Angka kemiskinan di Provinsi Papua.
(red-tp)








