Jayapura,Teraspapua.com – Pasca disahkannya UU Daerah Otonom Baru (DOB) atau pemekaran tiga provinsi baru di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Tengah, DPR Papua mendesak segera dilakukan revisi Undang-Undang Pemilu.
“Kita berharap segera dilakukan revisi UU Pemilu oleh pemerintah pusat dan DPR RI, sehingga tidak menggangu tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang sudah mulai berjalan,” tegas Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE, usai menerima audiensi KPU Papua dan Bawaslu Papua.
Jhony meminta dalam revisi UU Pemilu harus jelas mengakomodir kepentingan Papua, seperti yang disampaikannya dalam RDP bersama Komisi II DPR RI terkait pembahasan DOB 3 Provinsi di Papua, baru-baru ini, yakni penambahan kursi DPR RI dari daerah pemilihan Papua yang kini menjadi 4 provinsi tersebut.
“Kami minta untuk Papua dengan pemekaran menjadi 4 provinsi ini, yang tadinya kami Papua mendapatkan 10 kursi DPR RI untuk 1 provinsi, dengan pemekaran yang baru ini, kita mau setiap provinsi yang baru, harus mendapatkan minimal 5 anggota DPR RI dari utusan masing-masing provinsi. Jadi, Papua yang tadinya 10 kursi menjadi 20 kursi untuk tingkat DPR RI,” tegas Jhony Banua Rouw.
“Kalau cuma 10 anggota DPR RI dari Papua, tidak akan bisa menjangkau semua, karena akses yang berat, susah dan tidak lancar sehingga membuat mereka tidak maksimal melaksanakan tugasnya,” tandasnya.
Dengan demikian, mereka bisa menggambarkan kondisi Papua dengan baik, sehingga ketika pemerintah pusat atau DPR RI memutuskan kebijakan itu, mengerti soal kondisi Papua.
“Contoh dalam pembahasan RUU DOB 3 Provinsi Baru di Papua, kami di Fraksi NasDem DPR RI terpaksa mengutus dua orang lain utusan DPR RI yang dari Dapil Papua pindah ke Komisi II DPR RI untuk memperkuat, supaya pikiran-pikiran yang dapat dari dapil Papua ini bisa masuk dalam semua pembahasan,” sambungnya.
Dikatakan, sesuai dengan aturan, untuk tiga provinsi baru nanti, mereka akan diisi anggota dewannya setelah Pemilu 2024.
“Tentu apakah partai politik membuka baru di sana, untuk ikut verifikasi. Nah, ini yang menjadi pertanyaan. Ini harus kita ke pusat untuk meminta penjelasan, karena kalau verifikasi partai politik, berarti sudah ada provinsi secara keabsahan, apakah partai politik harus membuka di provinsi baru, diverifikasi oleh siapa, mendaftar kemana, ini harus segera dituntaskan,” ujarnya.
(tp-02)








